Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

AWK Dipecat, Agung Manik Danendra AMD Ajak Rakyat Bali Jangan Terprovokasi

Sebut Putusan BK DPD RI Nietigheid Van Rechtsewge

KELIRU: Tokoh Publik Bali dan pakar hukum Agung Manik Danendra AMD (kanan) bersama anggota DPD RI dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK (kiri).

 

Agung Manik Danendra AMD (kiri) bersama anggota DPD RI dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK (kanan).

DENPASAR, Balipolitika.com Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terhitung sejak Kamis, 1 Februari 2024 memicu pro dan kontra.

Reaksi kontra salah satunya disampaikan tokoh publik Bali dan pakar hukum Agung Manik Danendra AMD. Sosok yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur (Cagub) Bali favorit dan diharapkan maju pada Pilgub Bali 2024 memberikan pandangan dan analisis hukumnya terkait pemecatan anggota DPD RI kelahiran 23 Agustus 1980 peraih 742.718 suara di Pemilu 2019 itu.

Dengan gamblang Agung Manik Danendra AMD menyebut bahwa Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua BK DPD RI H. Leonardy Harmainy DT. Bandaro Basa, S.IP., M.H., Wakil Ketua Habib Ali Alwi, Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, M.M, dan Wakil Ketua Dr. Made Mangku Pastika, M.M. di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024 terkait pemecatan AWK adalah batal demi hukum (Ipso Jure).

“Putusan BK terhadap pemecatan AWK batal demi hukum (Ipso Jure), juga dapat diartikan ‘batal dengan sendirinya menurut hukum’ tanpa diperlukan satu perbuatan atau keterangan dari orang yang bersangkutan,” terang tokoh publik Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., saat dihubungi Sabtu 3 Februari 2024 di kantor AMD Center, Renon, Denpasar.

Namun sebelum melanjutkan analisis hukumnya, Agung Manik Danendra AMD menyerukan masyarakat Bali agar tidak bergejolak menyikapi persoalan ini dan jangan sampai terprovokasi jika ada oknum yang menunggangi persoalan ini untuk membuat suasana semakin keruh dan tidak kondosif. Dia menyampaikan pesan kepada tokoh dan masyarakat Bali bahwa pro dan kontra biasa dalam dinamika bersosial masyarakat dan dalam era demokrasi, yang penting tetap dijaga menyama braya, semangat persatuan kesatuan daerah dan Nusantara.“Masyarakat Bali jangan sampai bergejolak. Tetap elingang Menyama Braya,” tegasnya.

Dikatakan bahwa prinsip hidup Menyama braya adalah kearifan lokal Bali yaitu Tat Twam Asi yang menganggap orang lain adalah saudara, sama dengan dirinya. Dengan Tat Twam Asi maka hubungan sosial masyarakat akan dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat yang harmonis saling menghormati. “Perbedaan pendapat kita hargai di negara demokrasi tapi Menyama Braya, Tat Twam Asi dan persaudaraan tetap yang utama,” pesannya.

Secara pribadi AMD mengaku sangat prihatin dan dirinya memberikan support moral kepada AWK atas persoalan ini. “Saya pribadi prihatin terhadap pemecatan seorang wakil rakyat yang dipilih rakyat secara sah dan mempunyai legitimasi mewakili suara rakyat atau masyarakat Bali. AWK sosok wakil rakyat pejuang yang militan untuk Bali, masyarakat Bali perlu mengawal perjuangan yang baik dari sisi baiknya,” katanya.

Lebih lanjut pakar hukum yang masih aktif berprofesi sebagai Notaris-PPAT dan pengusaha ini yang sebelumnya sempat berprofesi sebagai advokat di era Orde Baru itu menjelaskan berangkat dari makna tersebut, istilah “demi hukum” dapat digunakan dalam berbagai ranah hukum baik juga hukum publik yang berbentuk peraturan perundang-undangan, demi hukum terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan terciptanya hukum.

Menurut Agung Manik Danendra AMD, putusan BK DPD RI tidak memenuhi syarat objektifnya, maka putusan tersebut batal demi hukum. Dalam kasus laporan terhadap AWK, belum ada putusan pengadilan yang sah yang menyatakan AWK bersalah sebagaimana yang diatur dalam hukum positif di Indonesia.

“Kode etik tidak bisa memberhentikan seorang pejabat publik dari jabatannya termasuk jabatan wakil rakyat. Agak keliru ini BK DPD RI kalau begini. Anggota DPD dipilih rakyat bukan ditunjuk. Beda kalau terbukti melakukan pidana atau minimal lah sudah jadi tersangka,” bebernya seraya mempertanyakan batas ukuran etik yang digunakan dalam memecat AWK.

“Ukuran etik yang dimaksud itu sebatas mana ya?!,” tanya Agung Manik Danendra AMD, seorang tokoh milenial Bali yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur Bali favorit pada Pilgub Bali 2024 mendatang terbukti dengan Agung Manik Danendra AMD keluar sebagai pemenang polling, sebagai Calon Gubernur Bali favorit yang meraih hasil polling tertinggi dari hasil Polling Ngrembug Semeton Bali “Mencari Calon Gubernur Bali 2024-2029” yang digelar DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali yang resmi berakhir per 31 Desember 2023.

Lebih lanjut pakar hukum yang juga berlatar belakang pendidikan doktor ilmu pemerintahan dari kampus ternama di tanah ini menjelaskan implikasi dari “batal demi hukum. Dikatakan “batal demi hukum” atau dalam bahasa Belandanya dikenal dengan Nietigheid Van Rechtswege adalah suatu putusan atau ketetapan yang batal (Neitig/Absolute Nietig) yang berarti bagi hukum perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada. Bagi hukum pun akibat perbuatan hukum itu tidak ada sejak semula.

Kenapa bisa disebut batal demi hukum? Dan syarat objektif apa yang tidak terpenuhi? Ditanya demikian oleh wartawan, Agung Manik Danendra AMD yang dikenal tokoh muda Bali yang tidak suka pamer, low profile, dan gemar berbagi, membantu pembangunan pura di nusantara hingga viral dengan sebutan The Real Sultan Dermawan Bali dan menjadi sumber inspirasi dengan tagline perjuangan “AMD Milik Kita: Bersama Mewujudkan Pembangunan Bali yang Pro Kemakmuran Rakyat” ini kembali menjelaskan pandangan hukumnya.

“Iyalah syarat objektif apa yang terpenuhi? Kan yang dianggap masalah objeknya adalah penistaan agama, faktanya penistaan agama kan belum terbukti di sidang pengadilan?! Iya kan? Mana putusan pengadilan inkracht yang menyatakan AWK terbukti itu?!,” tegas Agung Manik Danendra AMD yang selama ini dikenal sebagai sosok yang humanis, namanya harum dan viral berkat berbagai aksi sosial kemanusiaan dengan tidak henti-hentinya berbagi dan beryadnya, memiliki pengalaman organisasi, intelektual tinggi dan disegani kaum milenial dan yang pernah viral dengan Gugatan Rp22 triliun kepada Gubernur Bali Wayan Koster kala itu mengenai polemik rencana Perda Mendaki Gunung. Gubernur Koster pun ciut nyalinya dan urung menerbitkan perda tersebut hingga habis masa jabatannya.

“Jadi sudah dijelaskan tadi bahwa perbuatan penistaan yang dilakukan AWK yang dimaksud BK DPD RI itu apa? Kan nggak pernah ada?! Dan itu kan bukan pribadinya tapi saat menjalankan tugas, dan itu kan dilindungi Undang-Undang hak bicaranya. Jadi buktikan dulu dong secara materiil di Pengadilan, gitu bro,” beber Agung Manik Danendra AMD lebih lanjut menjawab pertanyaan wartawan.

“Menurut pendapat saya ini pribadi ya, semestinya BK DPD RI apabila memang melihat ada indikasi pelanggaran etik, bisa saja menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara menunggu putusan pengadilan yang inkracht,” terangnya lebih lanjut.

Saat ditanya, apa pesan kepada masyarakat Bali menyikapi pemecatan AWK ini, Agung Manik Danendra AMD secara pribadi mengaku sangat prihatin dan dirinya memberikan support moral kepada AWK atas persoalan ini. “Saya pribadi prihatin terhadap pemecatan seorang wakil rakyat yang dipilih rakyat secara sah dan mempunyai legitimasi mewakili suara rakyat atau masyarakat Bali. AWK sosok wakil rakyat pejuang yang militan untuk Bali, masyarakat Bali perlu mengawal perjuangan yang baik dari sisi baiknya,” kata Agung Manik Danendra AMD yang merupakan putra dari tokoh pendidikan Bali, Ayahandanya adalah pejuang kemerdekaan RI sebagai Ketua Legiun Garis Depan dengan mendapatkan bintang gelar kehormatan dari Presiden Soeharto.

Saat ditanya pandangannya apakah pemecatan ini berpengaruh terhadap perolehan suara AWK yang kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI periode 2024-2029 pada Pemilu 14 Februari 2024 ini, Agung Manik Danendra AMD menjawab lugas. “Tidak begitu berpengaruh lah. Kan yang buat keputusan itu Badan Kehormatan bukan mewakili masyarakat Bali kan. Jalan seperti biasa ini perolehan suaranya, karena Bali masih memerlukan tokoh sekelas AWK,” ungkap tokoh publik yang di era Orde Baru Presiden Soeharto sudah menjadi Konsultan Hukum ternama.

Lebih lanjut dirinya pun menyebut bahwa Badan Kehormatan itu kan bukan Mahkamah Kehormatan, kewenangan yang melekat padanya tidak serta merta bisa mengadili seseorang. “Putusan pemecatan adalah bukan tindakan sebatas administrasi semata tapi sudah merupakan suatu tindakan keputusan perbuatan hukum mengadili perkara semestinya harus dibarengi dengan suatu putusan pengadilan yang inkracht van gewijsde,” terangnya.

Agung Manik Danendra AMD yang sedang berada di kantornya AMD Center, Renon, Denpasar saat dihubungi ditanya soal solusi hukumnya terkait pemecatan AWK, dirinya menjawab lugas.

“Itu adalah upaya hukumnya. Tapi jangan disini disampaikan nanti satu buku saya jelaskan,” katanya sembari menyampaikan, “Sudah ya Bro kita lihat perkembangan nanti”, pungkasnya sekaligus menyampaikan pesan kepada tokoh dan masyarakat Bali bahwa pro dan kontra biasa dalam dinamika bersosial masyarakat dan dalam era demokrasi, yang penting tetap dijaga menyama braya, semangat persatuan kesatuan daerah dan Nusantara.

Di sisi lain, Agung Manik Danendra AMD terus mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat Bali untuk maju sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024. Salah satunya terbukti dengan Agung Manik Danendra AMD keluar sebagai pemenang polling, sebagai Calon Gubernur Bali favorit yang meraih hasil polling tertinggi dari hasil Polling Ngrembug Semeton Bali “Mencari Calon Gubernur Bali 2024-2029” yang digelar DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali yang resmi berakhir per 31 Desember 2023.

Publik juga semakin menaruh simpati kepada pasangan AMD-Mudarta sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali yang banyak diharapkan publik dimana AMD dinilai tepat berpasangan dengan Made Mudarta yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Bali yang dikenal dengan partainya yang dekat dengan anak-anak muda dan dipimpin milenial yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam simulasi 12 pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 yang dimuat dalam polling di situs website kabarbalisatu.com atau KBS, paslon AMD-Mudarta meraih simpati publik berada di peringkat pertama dengan mengumpulkan dukungan bahkan tembus melebihi 50 persen tepatnya 50.43 persen. Di posisi kedua ditempati pasangan Koster-AMD dengan dukungan 17.53 persen . Sementara di posisi ketiga paslon AMD-AWK dengan dukungan 10.76 persen.

Sementara untuk tiga besar nama Calon Gubernur Bali dalam polling Gubernur Bali, Agung Manik Danendra AMD juga masih jauh memimpin dengan dukungan 33,80 persen. Di posisi kedua disusul Gubernur Bali Wayan Koster dengan 22,88 persen dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta di posisi ketiga dengan 14,15 persen. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!