Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Viral WNA Ber-KTP Denpasar, Disdukcapil Mendadak Ngaku Diblokir Februari 2023

KLARIFIKASI: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Jumat, 10 Maret 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar angkat bicara soal kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki identitas kependudukan berupa e-KTP dan KK Kota Denpasar. 

Kadisdukcapil Dewa Gde Juli Artabrata, Jumat, 10 Maret 2023 menjelaskan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran yang beralamatkan di Kota Denpasar. 

Mengetahui hal ini sebagai langkah cepat dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu.

Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso, WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.

Pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.

Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan beberapa poin penting. 

Pertama, pada 26 November 2021 permohonan KK membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil, namun demikian permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator. 

Selanjutnya pada 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun demikian permohonan belum dikirim.

Pada 20 Juni 2022 penerbitan KK karena membentuk keluarga baru atas nama I Ketut Steyer Wibisana diproses karena melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil. 

Berkas lengkap, dokumen diproses, dan telah diambil. Pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI, namun demikian diketahui kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.

Sehari berselang, pada 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses. Setelah memiliki KK, KTP EL, dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pada 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses, dan selesai. 

“Jika dilihat dari kronologi di atas, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” ujar Dewa Gde Juli Artabrata.

“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah di blokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” imbuh Dewa Gde Juli Artabrata. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!