Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

Setelah Legal, Modal Usaha Harus Rp5 Miliar Agar Arak Bali Bisa Dijual

CURHAT I WAYAN SETIAWAN: Sosok I Wayan Setiawan yang mengkritisi penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali sejak 29 Januari 2020 dalam status media sosial facebook-nya, Senin, 24 Oktober 2022 dini hari.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Perajin arak se-Bali bersuka cita merespons ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali sejak 29 Januari 2020 lalu.

Menatap tahun ketiga, manfaat peraturan daerah yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster ini dinilai belum signifikan mengangkat perekonomian perajin arak kelas rakyat.

Sebaliknya, perajin arak asal Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini menilai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali sengaja dipelitir dan dikerdilkan oleh segelintir oknum demi keuntungan mereka sendiri.

Hal tersebut diungkapkan I Wayan Setiawan dalam status media sosial facebook-nya, Senin, 24 Oktober 2022 dini hari.

Menarik diketahui publik, saat perajin sukses membuat arak Bali produksinya berstatus legal, perjuangan belum cukup sampai di situ.

Diungkapkan I Wayan Setiawan, perajin masih harus mengurus izin lain mengingat arak Bali merupakan minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau biasa disebut minuman beralkohol.

Perajin wajib mengantongi NPPBKC atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha TPE MMEA atau tempat penjualan eceran mengandung etil alkohol sebagai tempat menjual MMEA kepada konsumen akhir.

Arak Bali legal agar bisa didistribusikan bebas, salah satunya di toko modern berstatus salah satu jenis barang kena cukai yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Dengan kata lain, perajin arak Bali atau MMEA dengan kadar lebih dari 5 persen dibebankan pungutan negara untuk melindungi masyarakat sebagai izin untuk menjalankan kegiatan usaha TPE MMEA kepada konsumen akhir.

“Bagaimana soal lain? Misalkan bagaimana caranya agar produk yang sudah legal bisa dijual sendiri tanpa melalui distributor? Contoh misal Circle K bisa jual mikol. Kalau kita bisa dapat izin TPE MB (TPE MMEA, red) di Bongkasa yang daerah turis kita bisa jual produk sendiri. Kalau seperti sekarang misalnya. Lebih baik pabrikan saja yang ketemu Atlas. Masak kita bengang-bengong saja? Proses pencarian izin TPE tidak masuk akal. Tidakkah ada kawan-kawan di sini (Grup WA Branch Owner Arak yang adminnya adalah Aparatur Sipil Negara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, red) yang mau bersuara? Atau memang dibiarkan seperti ini? Masak persyaratan modal harus 5 M! Kapan arak jadi tuan rumah di rumah sendiri?? Yang ada arak tetap nebeng di rumah sendiri,” demikian I Wayan Setiawan mengkritisi.

Diberitakan sebelumnya, I Wayan Setiawan curhat panjang lebar dalam status media sosial facebook-nya, Senin, 24 Oktober 2022 dini hari.

Salah satu hal yang memicunya curhat via medsos adalah lantaran dikeluarkan dari Grup WA Branch Owner Arak yang adminnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali.

Pertanyaan-pertanyaan yang memantik I Wayan Setiawan dikeluarkan dari Grup WA Branch Owner Arak itu juga ia beberkan kepada publik.

“Saya dikeluarkan dari WA group Branch Owner Arak (mungkin maksudnya buat group Brand Owner Arak tapi karena adminnya terlalu pintar bahasa Inggris nya Brand ditulis Branch) oleh admin group yang notabene adalah Pegawai Disperindag Provinsi Bali, hanya karena menulis ini di WAG.

Saya unggah ini di medsos agar masyarakat tahu, khususnya para pengrajin arak.

Patut diduga, tujuan mulia dari dikeluarkannya Pergub no 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan destilasi, memang sengaja dipelitir dan dikerdilkan oleh segelintir oknum demi keuntungan mereka sendiri.

Sekedar mengingatkan, ASN Disperindag adalah pelayan masyarakat, bukan bos masyarakat.

Mengeluarkan saya dari WAG adalah tindakan anti kritik yang tidak bisa ditolerir.

Mungkin, tulisan saya keras dan sangat mengganggu kepentingan segelintir tir oknum yang hanya memikirkan keuntungan mereka sendiri.

Pergub yang sesungguhnya bertujuan baik untuk kepentingan perajin Arak Bali, tapi sengaja dikondisikan sedemikian rupa hanya untuk kepentingan segelintir tir oknum.

Silahkan masyarakat menilai sendiri dan saya I Wayan Setiawan bertanggungjawab atas apa yang saya tulis.

ASN digaji dengan uang rakyat dan bekerja untuk rakyat,” demikian tulisan lengkap I Wayan Setiawan tanpa editing sama sekali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!