Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Agama

PN Jakarta Barat Menangkan PHDI Mahasabha XII

Tolak Gugatan Putu Dunia

BERAKHIR: Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Periode 2021-2026 hasil Mahasabha XII sah.

 

JAKARTA BARAT, Balipolitika.com- Umat Hindu se-Indonesia maupun dunia wajib tahu bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan terkait polemik dualisme di tubuh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) antara kubu PHDI Mahasabha XII dan kubu Marsekal TNI (purn) Ida Bagus Putu Dunia yang kini berstatus Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024.

Terbaru, pada Senin, 18 Desember 2023, PN Jakarta Barat mengeluarkan putusan dengan dua poin penting yang harus diketahui publik luas.

Pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.360.000.

Putusan ini sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang terang benderang “menguliti” pelaksanaan Mahasabha XII versus Putu Dunia, dkk. yang mengaku melaksanakan Mahasabha Luar Biasa (MLB) PHDI.

Fakta persidangan ini sesungguhnya juga “fakta umum” yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat luas yang mau mencermati fakta dengan jernih.

Pelaksanaan Mahasabha XII sangat jelas, terbuka, terang benderang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, melebihi ambang batas minimum sesuai syarat yang diatur AD ART yaitu 2/3 PHDI Provinsi (2/3 x 34 = 23 PHDI Provinsi).

27 PHDI Provinsi itu diundang dengan undangan resmi untuk menghadiri Mahasabha. Merekapun datang dengan surat mandat resmi. Sebaliknya, hal yang sama tidak pernah diungkapkan secara terbuka oleh pihak MLB.

Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut patut disyukuri.

Menurutnya, semua orang berhak punya ide, harapan dan keinginan, namun harus diperjuangkan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanatkan konsitusi. Dalam hal organisasi, harus sesuai AD ART.

“Sekali kita membiasakan menerima pelanggaran konstitusi, maka struktur sosial masyarakat bisa hancur. Peradaban yang kita capai dengan susah payah akan mundur,” katanya.

Selanjutnya, ia mengimbau semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tanpa eforia.

“Seperti sebelum-sebelumnya, mari kita gunakan putusan ini untuk merangkul, mempersatukan, dan memperkuat kerja-kerja pelayanan,” ungkap I Ketut Budiasa.

Sementara itu, Kabid Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya menegaskan makna Putusan PN Jakarta Barat yang baru saja terbit di website resmi PN Jakarta Barat.

“Dengan adanya putusan ini, maka 11 permohonan pihak yang mengaku sebagai PHDI MLB kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat ditolak seluruhnya. Apa 11 permohonan yang ditolak itu? Diantaranya agar pengadilan menyatakan PHDI Mahasabha XII dinyatakan tidak sah dan sebaliknya agar yang mengaku sebagai PHDI MLB dinyatakan sah, kemudian agar PHDI Mahasabha XII meninggalkan kantor PHDI Pusat di Jalan Anggrek Nelly Murni. Semua permintaan itu ditolak dan bahkan sebaliknya penggugat (yaitu pihak yang mengaku PHDI hasil MLB, red) dihukum membayar biaya perkara sebesar 11 (sebelas) juta,” katanya.

Yanto juga memohon doa dari seluruh umat semoga semua dinamika ini segera berakhir sehingga umat dapat guyub dan bersatu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!