Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Hilangkan Nyawa Putu Pekak, De Anggur dan Bem Bem Dituntut 6 Tahun Bui

TRAGEDI MALAM PANGERUPUKAN: Terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31 tahun) dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem (24 tahun) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 7 September 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Masih ingat kasus pengeroyokan dan penusukan di malam Pengerupukan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Selasa, 21 Maret 2023 di Jalan Veteran, Denpasar yang merenggut nyawa I Putu Eka Astina alias Putu Pekak (40 tahun) yang jenazahnya dikebumikan di Setra Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat, 24 Maret 2023 silam?

Informasi terbaru, terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31 tahun), dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem (24 tahun) yang menghabisi nyawa Putu Pekak di depan istri (Ni Nengah Wikarsini, 37 tahun) dan anak pertamanya, Gede Arya Pratama Putra serta anak keduanya yang masih balita, dituntut hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut De Anggur dan Bem Bem terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak tewas dengan sejumlah tusukan.

Kasi Intel Kejari Denpasar Ady Wira Bhakti mengatakan sidang dengan agenda tuntutan terhadap De Anggur dan Bem Bem telah berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 7 September 2023. 

Dikatakan, dua terdakwa, yakni De Anggur dan Bem Bem dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Keduanya dituntut dengan hukuman yang sama. Dituntut 6 tahun penjara,” ungkap Ady Wira Bhakti sembari menyebut tuntutan ini sudah dibacakan JPU Bela P. Atmaja, dkk. 

Usai tuntutan, majelis hakim pimpinan Wayan Yasa mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa pekan depan. 

“Agenda selanjutnya pembelaan dari terdakwa,” tutup Bhakti. 

Diberitakan sebelumnya, almarhum Putu Pekak menjadi korban pembunuhan saat menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Banjar Tainsiat, depan Dealer Suzuki Denpasar Utara, Selasa, 21 Maret 2023. Adapun kronologis peristiwa berdasarkan keterangan dua saksi, yakni istri dan anak tertua korban saat melaporkan tragedi itu ke SPKT Polresta Denpasar sebagai berikut.

Pertama, pada Selasa, 21 Maret 2023, mulai pukul 19.00 Wita, korban bersama Ni Nengah Wikarsini, 37 tahun dan anak pertamanya, Gede Arya Pratama Putra serta anak keduanya yang masih balita beserta rekan-rekannya berada di Pintu Masuk Pasar Hewan Satria, di Jalan Veteran Nomor 63 Banjar Tainsiat, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara menonton pawai ogoh-ogoh yang melintasi di sepanjang Jalan Veteran.

Kedua, sekitar pukul 21.00 Wita, melintas di depan Ni Nengah Wikarsini rombongan pawai ogoh-ogoh dari Group Deseperado. Saat itu saksi melihat suaminya beradu pandang dengan dua orang laki-laki. Menurut sakti mereka bernama De Anggur dan Bem Bem. Ia juga melihat kedua orang laki-laki itu berusaha untuk menantang dan memancing emosi suaminya agar berkelahi, namun Putu Pekak saat itu mengacuhkan kedua laki-laki tersebut. 

Ketiga, upaya tantangan dan pancingan emosi dari De Anggur dan Bem Bem lama-kelamaan ditanggapi oleh korban. Ni Nengah Wikarsini melihat suaminya mendatangi kedua orang laki – laki tersebut. Ia melihat suaminya dikeroyok oleh banyak orang termasuk De Anggur dan Bem Bem. Spontan saksi yang saat itu sedang menggendong putrinya berusaha untuk menyelamatkan korban. Akan tetapi, ia melihat korban dalam keadaan tergeletak dengan badan mengeluarkan darah segar di beberapa bagian, termasuk di bagian dada. 

Keempat, melihat kondisinya suaminya, saksi langsung berteriak meminta pertolongan sekitar untuk berupaya menyelamatkan korban. Seketika De Anggur dan Bem Bem serta orang-orang yang turut serta mengeroyok korban, kabur meninggalkan Putu Pekak tergeletak sendirian. 

Kelima, orang-orang yang berada di sekitaran TKP tergeletaknya korban langsung berusaha menolong korban, dan membawanya ke IGD RSUD Wangaya-Denpasar guna mendapatkan pertolongan medis.

Keenam, saat korban mendapatkan pertolongan oleh orang-orang sekitar TKP, Gede Arya Pratama Putra datang ke TKP karena diberitahu oleh pecalang bahwa ayah kandungnya menjadi korban penganiayaan oleh banyak orang dan tergeletak di TKP. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!