Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

MDA Bali Siap Dampingi Desa Adat Ungasan

DUKUNGAN MORAL: MDA Provinsi Bali siapkan tim pendamping untuk Bandesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa yang dilaporkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ke Polda Bali terkait mekanisme adimistrasi pengelolaan Pantai Melasti.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengaku akan menyiapkan tim pendamping untuk Bandesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa yang dilaporkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ke Polda Bali terkait mekanisme adimistrasi pengelolaan Pantai Melasti yang dilakukan Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung Bali.

MDA Bali menyebut kasus Pantai Melasti sebagai varian baru. Dan pelaporan menyangkut Desa Adat Ungasan juga terjadi di balik sebelumnya telah ada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi ruang ke masyarakat Bali untuk bisa mendahulukan penyelesaian kasus hukum terkait desa adat melalui mekanisme kearifan lokal alias secara adat.

“Sebagai orang tua dari sebuah lembaga pasikian, MDA senantiasa akan mendampingi desa adat yang lagi ada permasalahan. Bandesa Agung juga sedang menyiapkan tim pendamping,” pungkas Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr. I Made Wena kepada wartawan, Minggu (10/4/2022)

Jro Made Wena menjelaskan, sebagai orang tua tentu MDA lebih dulu harus banyak mendengar dan menanyakan hal-hal prinsip yang terjadi dan pijakan hukum adat dan hukum negara yang digunakan oleh mereka dalam menata dan mengelola kawasan Pantai Melasti.

Bagi MDA Bali sendiri sebut Jro Wena, ini adalah sebuah varian baru wicara (permasalahan, red) terkait adat yang ada di Bali. Kalau sebelumnya wicara yang ada dijelaskan, yakni antara sesama rama (warga,red) adat, krama adat dengan prajuru desa adat, krama adat dengan krama tamiu (pendatang, red), krama tamiu dengan prajuru desa adat, desa adat dengan desa adat.

“Nah ini ada varian baru wicara, antara Pemerintah dengan Desa Adat. Kalau di Perda 4/2019 posisi Desa Adat dan Pemerintah adalah mitra,” tandas Jro Wena.

Majelis Desa Adat berpesan agar Desa Adat Ungasan tabah dan bersabar. MDA berharap masalah ini bisa diselesaikan secara bijaksana sebagai mitra kerja dari pemerintah.

“Hukum adat dan hukum negara tidak perlu dipertentangkan, karena antara hukum adat dan hukum negara adalah sama sama hukum positif (hukum yang sedang berlaku, red) dan tidak ada pertentangannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui terkait adanya pertemuan konsultasi dari Prajuru Desa Adat Ungasan ke kantor MDA Provinsi Bali dilakukan pada Jumat, (8/4/2022) lalu.

Hadir pada kesempatan tersebut Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr. I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat Dr. Dewa Rai Asmara, Sekretaris Nayaka Gede Nurjaya MM, Nayaka Bidang Tataruang Dr. IGP. Anindya Putra M.Sp.

Nampak pula hadir dalam dengar pendapat tersebut pihak Desa Adat Ungasan sebanyak 20 orang yang dipimpin Bandesa Adat, didampingi Perbekel, Kelihan Sabha Desa, Kelihan Kertha Desa, Kelihan Banjar Adat serta prajuru lainnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!