Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Judi Online Merajalela, Jokowi Segera Ambil Tindakan!

Bentuk Task Force Terpadu

BERANTAS JUDI ONLINE: Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, Jokowi memutuskan akan segera membentuk task force terpadu untuk memberantas judi online.


JAKARTA, Balipolitika.com-
Presiden Jokowi sore ini mengumpulkan sejumlah menteri membahas judi online. Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, Jokowi memutuskan akan segera membentuk task force terpadu untuk memberantas judi online.

“Jadi keputusannya dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah-langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 18 April 2024.

Budi mengatakan, task force ini akan melibatkan kementerian/lembaga sehingga lebih holistik. Kementerian/lembaga yang terlibat di antaranya Kominfo, Kemenkeu, OJK hingga PPATK. Sebab, Jokowi sering mendapat keluhan dari masyarakat yang terjerat judi online.

“Masyarakat kecil main judi lagi, main judi online lagi. Masih banyak, kan? Nah justru itu kita udah jelasin ini langkah-langkahnya maka kita harus tegas,” ujarnya.

Budi mengatakan, task force ini penting karena setiap kementerian tidak bisa bekerja sendiri. Ia mencontohkan Kominfo yang kewenangannya hanya terbatas di men-take down situs judi online.

“Duitnya di mana? OJK. OJK bisa blokir itu rekening, tapi membuka rekeningnya atau membekukan rekeningnya, kan, enggak bisa. Mesti aparat penegak hukum gitu, lho. Jadi kerjanya, tuh, holistik gitu, ya, komprehensif,” tuturnya.

Terkait penguatan regulasi, Budi Arie tidak menjawab secara jelas. Hanya saja, pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah efektif dalam penyelesaian judi online.

“Karena kalau cuma satu lembaga misalnya Kominfo doang enggak bisa. Karena kekuatan kita cuma take down doang situsnya. Blokir rekeningnya OJK, OJK enggak bisa lebih lanjut membekukan, enggak bisa lagi. Mesti aparat penegak hukum, kan, kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

“Makanya harus bersama semua kementerian/lembaga. Bukannya enggak bisa, kewenangannya terbatas. Kominfo, kan, enggak bisa nangkap,” ujarnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!