Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Efek Wik Wik, Desa Adat Banjar Larang Eks Sulinggih Sembahyang di Pura Kahyangan

TERANCAM PENJARA: Penggalan adegan syur yang dilakukan Ida Pedanda Gede Giri Sunia walaka mapesengan Ida Ketut Suastika. Akibat perbuatannya, kini gelar sebagai orang suci yang disandang Ida Ketut Suastika dicabut.

 

BULELENG, Balipolitika.com– Sembari menunggu jeratan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, Ida Pedanda Gede Giri Sunia yang semasa walaka bernama Ida Ketut Suastika juga harus siap-siap menerima sanksi adat. 

Tak hanya itu, Ida Ketut Suastika yang heboh karena merekam adegan porno bergaya Sitting Reverse Cowgirl berdurasi 44 detik, gaya Misionaris berdurasi 11 detik, dan gaya Cowgirl berdurasi 1 menit 46 detik juga berpeluang dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Sanksi adat dimaksud dijabarkan dalam surat pernyataan yang dikeluarkan Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 1 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Bendesa Desa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala dan Penyarikan Sang Putu Suyadnyana. 

Surat pernyataan ini ditembuskan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Majelis Desa Adat Kecamatan Banjar, PDPN cabang kabupaten, Camat Banjar, Kapolsek Banjar, Danramil Banjar, Perbekel Banjar, Dadia Gerya Ambengan, dan arsip. 

Surat pernyataan dimaksud berbunyi sebagai berikut. 

Merujuk dari Pamidanda lan Bhisama Ida Guru Padmi mewakili Ida Sasuhunan Palungguh Guru Nabe yang mana sulinggih tersebut telah nilar utawi lempas ring sesana kawikon dan telah dilakukan Ngelukar Gelung (dicabut kependetaannya, red) dan surat pernyataan Perkumpulan Dharmopadesa Pusat Nusantara (PDPN) Cabang Buleleng tentang sulinggih yang Nilar Sesana Kawikon diberhentikan sebagai anggota Dharma Gosana Cabang Buleleng.

Berdasarkan hal tersebut Desa Adat Banjar melaksanakan Paruman Napkalagata pada 1 Juli 2023 dan memutuskan dua hal. 

Pertama, status Ida Pedanda Gede Giri Sunia walaka mapesengan Ida Ketut Suastika (1972) dan Ida Pedanda Istri Rai Kemenuh walaka Ida Ayu Ketut Putriani (1970) tidak lagi sebagai sulinggih. 

Kedua, tidak mengizinkan kepada Ida Ketut Suastika dan Ida Ayu Ketut Putriani menggunakan kahyangan di wewidangan Desa Adat Banjar dalam hubungan pelaksanaan upacara pembersihan dan ngelinggihang puja sebelum diputuskan sesuai dengan awig-awig Desa Adat Banjar.

“Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat tersebut. 

Hal yang sama juga dimuat dalam Berita Acara Nomor: 04/DA.BR-/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 1 Juli 2023 ditandatangani oleh Bendesa Desa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala dan Penyarikan Sang Putu Suyadnyana dengan diketahui dan ikut disetujui 10 pihak. 

Pihak dimaksud adalah Kertha Desa I Dewa Putu Oka, Sabha Desa I Gusti Ngurah Nuradi, Kelian Banjar Adat Munduk Ida Putu Putra, Kelian Banjar Adat Sekar I Dewa Nyoman Mariasa, Kelian Adat Santal Made Yudana, Kelian Adat Perampas Made Budi Adnyana, Kelian Banjar Adat Pegentengan Ida Bagus Santosa, Kelian Banjar Adat Melanting Putu Gama, Kelian Banjar Adat Ambengan Putu Supendra, dan Dadia Ambengan Ida Putu Danaya. 

Berita acara itu menegaskan pada Sabtu, 1 Juli 2023 pukul 17.00 bertempat di Wantilan Kertha Loccita Desa Adat Banjar digelar Paruman Napkalagata yang menegaskan sikap Desa Adat Banjar terhadap kejadian pedanda yang viral serta menyebabkan krama Desa Adat Banjar resah. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!