Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

BPBD Bali Dukung Penuh, Kebakaran TPA Mandung Tabanan Terkendali

TABANAN, Balipolitika.com-  kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin, hadir melihat langsung ke TPA Mandung Tabanan yang juga sedang dilanda kebakaran. Rentin bergabung bersama personil yang sedang lakukan upaya pemadaman pada Minggu 22 Oktober 2023.

Bersama Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan Anak Agung Ngurah Dalem Tresna dan Kalaksa BPBD Kabupaten Tabanan, Kepala BPBD Tabanan I Nyoman Srinadha Giri, Rentin langsung meninjau lokasi TPA yang terbakar.

Dalam kesempatan tersebut upaya pemadaman terus dilakukan dengan penguatan manajemen suplai air dan menyiapkan cubang/tandon (tempat penampungan air) di lokasi tumpukan sampah. Upaya ini relatif efektif dan menunjukkan hasil yang signifikan.

Terlihat dengan melihat kondisi sampah yang terbakar, api sudah tidak muncul lagi, hanya asap di beberapa titik itupun tidak terlalu besar.

Dalam sehari ini dibuat 2 cubang (lubang) untuk penampungan air, sedangkan suplai air dilakukan terus menerus. Alhasil air meresap menembus pori-pori tumpukan sampah dan asap pun tidak terlihat lagi.

“Besok (Senin, red) akan disiapkan tandon. Dari tandon air akan disemprotkan ke titik asap yang masih mengepul, dengan menggunakan mesin pompa air,” jelas Rentin.

Menurutnya sinergitas tim gabungan dari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar (Tabanan & Badung), Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, bersatu padu dalam upaya pemadaman kebakaran TPA Mandung yang terletak di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Kalaksa BPBD Provinsi Bali juga menyampaikan pesan agar pengelolaan bantuan dari BNPB dilakukan dengan baik dan akuntabel. Kabupaten Tabanan sendiri telah menerima bantuan peralatan/logistik termasuk DSP (Dana Siap Pakai) untuk operasional dari BNPB.

Bantuan tersebut wajib terkelola dengan akuntabel dan dipertanggungjawabkan dengan baik. “Kita tidak mau dalam urusan penanggulangan bencana timbul bencana baru di kemudian hari yaitu berurusan dengan hukum, jadi wajib mengedepankan akuntabilitas,” pungkas Made Rentin. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!