Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Viral WNA KTP Denpasar, Kadisdukcapil: Staf Camat Denpasar Utara Dipecat

KEBAKARAN JENGGOT: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata merespons kasus KTP sah yang berlaku di wilayah NKRI, namun dimiliki WNA berkewarganegaraan Suriah di Kota Denpasar, Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar angkat bicara soal kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki identitas kependudukan berupa e-KTP dan KK Kota Denpasar. 

Kadisdukcapil Dewa Gde Juli Artabrata, Jumat, 10 Maret 2023 menjelaskan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran yang beralamatkan di Kota Denpasar. 

Mengetahui hal ini sebagai langkah cepat dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu.

Selain dokumen tersebut diblokir, Dewa Gde Juli Artabrata menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas.

Terkait kasus yang bergulir ke ranah hukum Dewa Gde Juli Artabrata menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. 

“Sesuai informasi, staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan, jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya. (bp)   

 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!