Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Lantik 21 MPD Notaris, Romi Yudianto: Pegang Teguh Kode Etik

LANTIK NOTARIS: Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto Melantik 21 MPD Notaris

 

Gianyar Balipolitika.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, melantik dan mengambil sumpah Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), bertempat di Kantor Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Gianyar pada Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilantik dan diambil sumpah pada kesempatan ini berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang MPDN Kabupaten Gianyar, 9 (sembilan) orang MPDN Kabupaten Bangli serta 4 (empat) orang MPDN Kota Denpasar.

Majelis Pengawas Daerah Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Sebelum menjalankan tugas dan fungsinya MPD Notaris wajib untuk diambil sumpahnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjadi seorang Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan tugas berat mengingat persoalan persoalan yang dihadapi terkait dengan notaris tentunya tidak mudah untuk diselesaikan. Namun dengan kolabotasi dan sinergi yang baik antara Majelis Pengawas Daerah Notaris dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan pembinaan tentunya segala persoalan yang dihadapi dapat segera diatasi.

Romi menegaskan kepada seluruh MPDN yang baru saja dilantik bahwa MPDN bukan pembela notaris, melainkan pembela kebenaran. MPDN harus berpegang teguh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “MPDN harus bersikap objektif dan tidak memihak dalam memberikan penilaian terhadap kinerja notaris. MPDN juga harus berani mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang melanggar kode etik atau peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Bali juga berharap dengan dilantiknya MPDN Kabupaten Gianyar, Bangli dan Kota Denpasar periode 2024 -2027 ini dapat memberi warna baru yang tentunya kearah yang lebih baik dalam pengawasan serta pembinaan terhadap notaris di wilayah kerjanya masing masing yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya pengguna jasa notaris. (dp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!