Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri Dipolisikan

TUNTUT KEADILAN: I Gusti Ayu Ketut Setiawati didampingi huasa hukumnya, Nyoman Ferri Supriayadi di Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), Jalan Wandira Sakti nomor 8, Ubung, Denpasar Utara, harus berurusan dengan hukum.

Hal ini dipicu oleh laporan polisi salah satu anggota koperasi, yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44 tahun).

Laporan dengan nomor STPL/1923/XI/2023/SPKT/Polda Bali itu tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian miliar rupiah dan aset.

Kepada awak media, wanita asal Tabanan ini mengaku telah siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Pelaporan saya ke Polda Bali yang pertama karena pihak koperasi selalu mengulur-ulur waktu untuk memberikan data,” kisahnya didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Ferri Supriayadi di Denpasar, Kamis, 22 Februri 2024.

Di satu sisi ia kesulitan mendapatkan data, I Gusti Ayu Ketut Setiawati menyebut di sisi lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) disebut mempersiapkan segala sesuatu untuk dapat menguasai asetnya.

Hal ini terbukti dengan dilakukannya sita eksekusi aset milik I Gusti Ayu Ketut Setiawati oleh Pengadilan Negeri Tabanan.

Padahal I Gusti Ayu Ketut Setiawati mengaku sudah sangat beritikad baik sebagai anggota koperasi, yakni mau membayar atas apa yang menjadi kewajiban dengan perhitungan yang benar.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati menilai tindakan tersebut membuktikan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) tidak mau menyelesaikan masalah dengan baik-baik secara kekeluargaan.

“Ya, tidak mampu selesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana yang menjadi pedoman KSP EDM yakni membina anggotanya. Kasihan atas tindakan koperasi, suami saya tertekan dan sakit berat hingga detik ini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Di dalam laporannya, penyidik menyatakan ada dugaan unsur penggelapan dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait dana-dana.

Sebagai salah satu contoh, dana deposito sejumlah Rp200.000.000 yang ditarik pada tanggal 24 agustus 2021.

Di mana menurut keterangan koperasi, dana tersebut digunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp 49.004.900 dan pembayaran bunga sebesar Rp150.995.100.

Namun faktanya riwayat status pinjaman jelas terlihat bahwa pembayaran bunga sebesar Rp150.995.100 ini hanya dibayarkan sebesar Rp6.611.250 saja.

Lantas menjadi pertanyaan ke mana dana sebesar Rp144.383.850 yang dibawa oleh koperasi? Kemudian dana pembayaran pokok sebesar Rp49.004.900 yang katanya dipergunakan untuk membayar pokok?

Fakta yang terjadi, dalam surat pernyataan bersama saat penyerahan jaminan pada 27 Agustus 2021 jelas tertulis bahwa pokok hutang masih sebesar Rp528.000.000 tidak ada pengurangan pokok.

Jadi pernyataan koperasi yang menyatakan bahwa telah menarik uang depositonya pada 24 agustus 2021, digunakan untuk pembayaran pokok. Nyatanya pada 27 Agustus 2021 pokok tidak berkurang.

“Ke mana uang saya dibawa? Dan masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan data dan informasi dari koperasi,” ungkapnya sembari berharap pihak penyidik mengusut tuntas masalah ini demi keadilan.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati menyebut pemanggilan terhadap koperasi telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik, pihak koperasi beberapa kali memenuhi panggilan itu.

Namun, sangat minim data yang dibawa dengan alasan bahwa data ada di kantor sebanyak 4 dus. Namun ditunggu-tunggu tidak kunjung datang sampai pada akhirnya penyidik Polda Bali datang ke kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), Jalan Wandira Sakti nomor 8, Ubung, Denpasar Utara.

Namun sampai dengan hari ini pihak koperasi belum menyerahkan data yang disebutkan dengan alasan, sedang dipersiapkan oleh pihak koperasi.

“Dalam proses penyidikan ini, pihak KSP EDM melakukan manuver dengan mengajukan lelang jaminan di KPKNL Denpasar,” lagi kisahnya sembari mengatakan hal itu membuktikan bahwa koperasi sangat tidak berperikemanusiaan.

Lebih lanjut dikatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) melakukan penekanan-penekanan dan tindakan intimidasi dengan keikutsertaan Pengadilan Negeri Tabanan untuk menjatuhkan anggotanya.

Karena dalam kesempatan ini, I Gusti Ayu Ketut Setiawati, memohon kepada Pemerintah Daerah Bali, yakni Penjabat Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, dan Kementerian Koperasi untuk membantunya dalam menyelesaikan masalah dengan pihak KSP EDM.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati juga berharap instansi berwenang mengawasi tindakan yang dilakukan Koperasi KSP Ema Duta Mandiri yang diketahui mendapatkan predikat terbaik diberikan oleh pemerintah.

Terkait langkah yang dilakukan penyidik kepolisian, Ketua KSP EDM I Wayan Murjo didampingi pengacara I Made Kartika membenarkan pernyataan I Gusti Ayu Ketut Setiawati bahwa aparat berwenang sudah datang ke Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), Jalan Wandira Sakti nomor 8, Ubung, Denpasar Utara.

“Benar, polisi sudah ke sini,” jawab mantan Komisaris BPR Kertiawan. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!