Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

7×24 Jam Somasi Tak Digubris, PHDI-MDA Dipolisikan

TUNDUK UUD 1945: Anggota Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) melaporkan sejumlah nama ke Mapolda Bali, Kamis (13/5/2021)

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tak menggubris somasi yang dikirimkan Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN). 7×24 jam, Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI dan MDA Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020 tidak dicabut. Oleh sekelompok orang, SKB ini dijadikan dasar melarang dan menolak Sampradaya yang dinilai tidak sesuai dengan dresta Bali. Meski tanpa putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah, penutupan sejumlah ashram Sampradaya juga dilakukan.

Menilai tindakan sejumlah oknum tersebut arogan dan melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Undang-Undang Dasar 1945, MKKBN pun berusaha mencari keadilan. Kamis (13/5/2021) sejumlah pihak dilaporkan ke Mapolda Bali, yakni Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, dan Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia, I Gusti Ngurah Harta. Meski telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib, Ketua MKKBN I Ketut Nurasa menegaskan tidak menutup pintu dialog antar elemen Hindu, khususnya di Provinsi Bali.

Selain dipicu SKB, berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan masyarakat (dumas) nomor registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali, diketahui Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan data palsu pada akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan. Laporan pengaduan itu diterima dan ditandatangani Brigadir Polisi Kepala kadek Agus Yudiantara dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor I Ketut Nurasa.

“Pengaduan ini sudah terdaftar. Pertama kepada Yang Terhormat Ketua MDA Provinsi Bali yang mengatasnamakan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Kami dari MKKBN menduga bahwa Beliau itu melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memberikan keterangan data palsu pada suatu akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan. Keterangan palsu di mana? Setahu saya Beliau itu bernama tidak seperti itu. tidak bernama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Saya sudah cek ke dinas terkait. Namanya bukan ini. Kenapa dalam membuat suatu akta perikatan perjanjian otentik ini menggunakan nama ini?” tanyanya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!