Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

7x 24 Jam SKB Tak Dicabut, MKKB Ancam Pidanakan Ketua PHDI dan MDA Bali

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Ada yang menarik dari somasi yang ditujukan Majelis Ketahanan Krama Bali (MKKB) Nusantara kepada Organisasi kemasyarakatan (ormas) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa (4/5/2021). Ketua MKKB Nusantara I Ketut Nurasa menyatakan pihaknya menuntut segera dilakukan dialog antar elemen Hindu yang sah dan terkait untuk mencabut Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020 serta menunggu keputusan PHDI dalam Mahasabha.

“Bila permasalahan ini tidak segera mendapatkan suatu kesepakatan, maka dapat diduga permasalahan akan melebar di antaranya akan mempertanyakan dan audit terhadap pembangunan gedung-gedung MDA dalam situasi Covid-19, anggaran Departemen Agama Provinsi Bali, dan masih banyak yang lainya yang dapat menimbulkan komplik horizontal,” tulisnya.

“Dengan penuh kerendahan hati, warga MKKBN mengharapkan adanya dialog antara para pihak dan apabila dalam waktu 7×24 jam, MDA dan PHDI Bali tidak mencabut Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020, kami warga MKKBN dengan alat bukti yang cukup akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” sambungnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!