Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

76.940 Dirumahkan, 3.024 di-PHK dari 1.430 Perusahaan

Cok Ace: Perusahaan dan UMKM Tetap Tanggung BPJS Naker

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat Bali, khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi. Potret ini ditunjukkan oleh rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang menunjukkan pengaruh terhadap sektor pendukung bagi perkembangan pariwisata di antaranya tenaga kerja. Data per Kabupaten se-Bali per September 2020 menunjukkan bahwa terdapat 76.940 orang pekerja formal yang dirumahkan dan 3.024 orang pekerja yang di-PHK dari 1.430 perusahaan.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan kerugian yang dihadapi pengusaha Bali ini berpengaruh pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh. Termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 telah menetapkan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19; mengatur kebijakan relaksasi atau penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun pada setiap bulannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi, mencegah hingga mengurangi pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumah dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar dan pemutusan hubungan kerja.Dalam rapat koordinasi terkait Anugerah Paritrana Award 2020 BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bali secara virtual di ruang kerjanya, Selasa (6/10), Cok Ace berharap meskipun dalam pandemi Covid-19 namun perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan Asisten Deputi Bidang kepesertaan skala menengah BPJS Ketenagakerjaan, Deni Suardani mengimbuhkan untuk pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan maka Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI memberikan perlindungan jaminan berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja non ASN yang bergaji dibawah 5 juta, dengan target 15,7 penerima. Dan sudah 12, 4 juta pekerja yang sudah menerima sebagai upaya mendorong daya beli. Selain itu kebijakan untuk pembayaran iuran mulai bukan Agustus sampai bulan Januari 2021 (selama 6 bulan ke depan) diperingan dengan cukup membayar iuran hanya 1% saja dari iuran yang seharusnya dibayar. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!