Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Bali Pilot Project Kendaraan Listrik

Cok Ace: Nyaris Tanpa Emisi

BADUNG, BaliPolitika.Com- Bali pilot project pengembangan kendaraan listrik. Penegasan itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai membuat Pulau Dewata di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menjadi prioritas.

“Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Bali. Saya harap Pemerintah Provinsi Bali dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di hadapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dan Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Presiden Direktur Pt. Toyota-Astra Motor, Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3/2021).

Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya menyampaikan Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Roh
Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

“Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih
yang bersumber dari energi baru terbarukan dan atau gas. Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di
sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Wagub Bali yang dikenal dengan nama Cok Ace.

Lebih lanjut, Cok Ace yang mewakili Gubernur Koster mengatakan Program Penggunaan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi
yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan
pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang
berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali.

Sebagaimana kita ketahui, pencemaran udara tersebut telah mengurangi kualitas hidup kita dan merusak berbagai bangunan warisan budaya maupun agama kita. Pertimbangan lain adalah bahwa bahan
bakar minyak adalah sumber energi tidak terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis. Oleh karenanya,
lebih baik kita bersiap sebelum sumber energi fosil itu benar-benar habis.

“Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramah lingkungan,” ungkapnya. Harus diakui bahwa target tersebut tidak mudah dicapai, karena kata Cok Ace hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar. Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara gotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.

Sedangkan, Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project. “Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture,” kata Sandiaga Uno seraya berharap unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan hingga masyarakat, dan saya yakin ini adalah konsep pariwisata kekinian serta pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!