Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Cuci Darah, Rumah Dibobol Tetangga Sendiri

HP dan Uang Rp5 Juta Hilang

PERTAMA KALI BERAKSI: Ibu Rumah Tangga (IRT) Ni Ketut Rai (51 tahun) asal Karangasem ditangkap polisi karena membobol rumah tetangganya sendiri Ni Made Jontiani (38 tahun) yang sibuk mendampingi suami yang sedang menjalani proses pengobatan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ni Made Jontiani (38 tahun) tampaknya akan sangat selektif memilh teman ke depan.

Pasalnya, saat ia sibuk bolak-balik mengantarkan suaminya yang sakit-sakitan untuk cuci darah di rumah sakit, rumah Ni Made Jontiani dibobol maling, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 09.00.

Usut punya usut, si maling ini adalah orang yang mengenal seluk-beluk keluarga Ni Made Jontiani.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan korban mengetahui rumahnya diobrak-abrik usai mengantarkan suaminya cuci darah rutin.

“Ya suaminya sakit dan jadwal cuci darah pagi itu,” ucapnya.

Karena terburu-buru, rumah akhirnya ditinggal dalam keadaan kosong alias tak berpenghuni; kondisi rumah yang sebelumnya rapi, jadi berantakan.

Kuat dugaan rumah korban dibobol maling, mengingat, ada salah satu jendela yang lupa ditutup.

Versi korban ada gerombolan maling menggasak sebuah HP yang ditaruh diatas meja, juga mencuri korban yang disimpan di lemari sebanyak Rp 5 juta.

“HP dan uang Rp5 juta raib,” ungkap Kasi Humas, Jumat 19 April 2024.

Penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, mengarah ke seorang ibu rumah tangga bernama Ni Ketut Rai.

Wanita berusia 51 tahun itu merupakan teman pelapor dan sering berkunjung ke TKP.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma, Gang III C Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, beberapa jam setelah korban melapor,” ungkapnya.

Ni Ketut Rai diamankan tanpa perlawanan dan pelaku asal Karangasem ini mengakui perbuatanya membobol rumah korban dan mengambil 1 buah HP karena tahu rumah (TKP) ditinggal kosong ke RS.

“Ia beraksi secara leluasa karena tahu korban dan suami di RS,” kisah AKP Sukadi mengutip keterangan terlapor.

Pelaku tidak mengaku mengambil uang tunai Rp 5 juta milik pelapor.

“Keberadaan uang Rp5 juta masih diselidiki,” bebernya.

Dijelaskan, Hp tersebut langsung dibawa ke Pasar Kreneng dan dijual kepada seorang laki-laki yang ditemui di lorong pasar sebesar Rp700.000,00.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 700.000,00, satu unit spm Honda Beat DK 2719 ADU, pakaian dan tas selempang motif batik milik pelaku.

“Katanya baru pertama kali beraksi. Pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Dan hasil penjualan Hp akan dipakai untuk biaya kebutuhan hidup. Dia dikenakan pasal 362 KUHP,” tutup AKP Sukadi. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!