Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Lihadnyana Perjuangkan Staf Pengemudi Pemkab Buleleng

Tambah Kuota

PERJUANGKAN STATUS: Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana berkomitmen untuk memperjuangkan kuota tambahan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi staf pengemudi.


BULELENG, Balipolitika.com-
Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana berkomitmen untuk memperjuangkan kuota tambahan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi staf pengemudi. Hal tersebut disampaikannya secara tegas dalam audiensi bersama perwakilan staf pengemudi di Pemerintah Kabupaten Buleleng, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa 30 April 2024.

Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga non-ASN secara nasional saat ini sedang berlangsung. Kuota PPPK untuk seluruh Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga didasarkan kepada database BKN. Dimana, pada proses pendataan ada tiga jenis jabatan yang dikecualikan. Salah satunya adalah jabatan pengemudi.

Dalam pertemuannya bersama perwakilan pengemudi pegawai non-ASN Pemkab Buleleng, Lihadnyana menyampaikan bahwa dirinya selalu mengedepankan pengelolaan kepegawaian yang mengedepankan rasa kemanudiaan. Seluruh pegawai non-ASN tidak terkecuali para pengemudi, berhak memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya ke depan. Berdasarkan kebijakan KemenPAN-RB dan BKN yang telah bergulir saat ini, staf pengemudi merupakan jabatan yang dikecualikan. Namun PJ Bupati telah mengoordinasikan pengusulan kuota tambahan bagi staf non-ASN yang bertugas sebagai pengemudi.

“Memang supir tidak ada di dalam jabatan PPPK. Namun demikian karena sopir juga tenaga non-ASN dan mereka telah lama mengabdi ada yang 15, 20 tahun. Maka wajar kita untuk memperhatikan mereka,” ucapnya.

Lihadnyana menyampaikan dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Buleleng untuk mendata para pengemudi non-ASN di Pemkab Buleleng. Kemudian, pada tanggal 28 maret 2024, Pemkab Buleleng melalui BKPSDM telah bersurat Ke KemenPAN-RB. Surat tersebut berisikan permohonan atau usulan penambahan kuota dalam pengadaan PPPK di Kabupaten Buleleng.

“Kita sudah mengusulkan, mudah mudahan ini bisa disetujui. Jumlahnya 253 semua supir. Semoga dikabulkan. mari berdoa bersama-sama.Yang jelas kita memperhatikan pengabdian mereka. Karena kita sadar betul kalau tidak ada mereka tidak bisa jalan juga operasional kita,” tegas Lihadnyana.

Lebih lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa Ia berprinsip dengan memperjuangkan dan membantu pengusulan bagi para pengemudi, tidak hanya mereka yang terbantu. Namun lebih luas, juga membantu anak istri dan keluarganya. Kapasitas pemerintah daerah ialah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, mengusulkan. Namun, keputusan tetap berada di pemerintah di pusat.

“Kita kawal dengan setiap saat kita telepon, kita minta bantuan. yang jelas jangan sampai ini ada pemutusan kerja. karena mereka punya keluarga,” katanya.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!