Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Wayan Suyasa Serap Aspirasi Serikat Pekerja se-Kabupaten Badung

Terima Konsolidasi KSPSI Bali

DENGAR PENDAPAT: Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa sangat mengapresiasi konsolidasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang merupakan induk organisasi buruh di Bali ini

 

Wayan Suyasa Temui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

BADUNG, Balipolitika.com- Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa menerima audiensi puluhan perwakilan serikat pekerja di ruang Rapat Gosana II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 15 Januari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa sangat mengapresiasi konsolidasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang merupakan induk organisasi buruh di Bali ini.

Bahkan, sebelum menjabat sebagai wakil rakyat, pihaknya juga pernah menjadi pekerja di salah satu hotel di Bali.

“Saya juga dulu seorang buruh, karyawan hotel. Intinya, bukan baru saya menjadi anggota Dewan saya diberi kesempatan menjadi ketua buruh. Tetapi dari awal saya bagian dari buruh, tidak ada salahnya kita selalu berkoordinasi,” terangnya.

Selaku Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa menyampaikan, selama ini para buruh ataupun pekerja selalu dituntut oleh pengusaha maupun pemerintah. Namun, aspirasi mereka jarang didengar.

“Mungkin hanya saat May Day saja baru ditanya aspirasinya apa. Saya bagian dari buruh juga, saya ingin gerakan buruh ini harus bersatu demi cita-cita kita bersama,” ungkapnya.

Selama ini, Wayan Suyasa menyebut para pekerja hanya ingat organisasi, pada saat ada permasalahan. Untuk itu, peran pemerintah sangatlah penting, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, termasuk wakil rakyat, agar pengusaha dan pekerja terus menjalin komunikasi.

“Bukan orientasinya tuntutan hak saja, tetapi sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan organisasi ini bisa dikenal luas oleh masyarakat. Maka dari itu, kita ingin memberikan suatu perhatian kepada anggota Serikat Pekerja di masing-masing perusahaan agar mereka punya rasa sense of belonging, yaitu sama-sama saling menguntungkan ataupun minimal selanjutnya tugas dan kewajiban,” terangnya.

Disisi lain, pekerja ataupun buruh selalu berorientasi upahnya standar UMK. Padahal, Undang-Undang sudah jelas 0 sampai di bawah 1 tahun itu baru bicara UMK, dalam arti pemerintah mengamankan pekerja itu di saat mulai bekerja tidak kurang dari UMK.

“Kalau pengusaha ataupun perusahaan sudah lebih bahkan lebih dari 5 tahun sampai 15 tahun, orientasinya tidak UMK. Itu sudah rasa, bagaimana kalau kita sudah mendapatkan untung perusahaan kok masih bicara UMK. Karena UMK itu standarnya kemarin kan masih lajang, belum menikah, belum punya anak itu gradenya UMK, sehingga 0 sampai 1 tahun karena mereka masih lajang. Kalau sudah 5 tahun ke atas mereka sudah menikah, punya anak masa tetap UMK gradenya. Kan tidak rasional. Tapi kita tidak bisa bicara lokal genius Bali, karena UU dibentuk di pusat,” terangnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!