Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Mang Tri Akui Rp301 Miliar Uang PT DOK Milik Pribadi

PT Monex Tolak Dana Pihak Ketiga

KEBOHONGAN TERBONGKAR: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 30 April 2024. Tampak I Nyoman Tri Dana Yasa (baju putih-putih) ikut mengecek bukti-bukti yang dihadirkan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin terang-benderang seiring keterangan saksi dari PT Monex yang merupakan perwakilan pialang dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 30 April 2024.

Terungkap hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang bisa mengakses dan mengeksekusi 4 akun trading atas nama dirinya di PT Monex. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Mengotaki investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang menyeret nama 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana, ternyata I Nyoman Tri Dana Yasa membuat 4 akun trading di PT Monex tersebut secara bertahap sejak bulan Januari 2020 hingga April 2020.

Pada 23 Januari 2020 dibuat akun trading di PT Monex atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84590522; pada tanggal 28 Januari 2020 dibuat akun atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84580484; pada tanggal 18 Maret 2020 dibuat akun atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84544991; dan pada tanggal 13 April 2020 dibuat akun atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84577924. 

Dalam sidang yang berlangsung hingga malam pada Senin, 30 April 2024, terungkap bahwa dengan akun atas nama pribadi PT Monex beranggapan bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa menggunakan dana pribadi dan bukan sebuah perusahaan maupun dari hasil menghimpun dana nasabah. 

Oleh sebab itu, PT Monex memberikan bonus bukan kepada PT DOK, melainkan hanya kepada I Nyoman Tri Dana Yasa seorang diri karena uang yang diinvestasikan tercatat atas namanya.

Menariknya, PT Monex juga mengungkapkan fakta bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa tetap happy lantaran mendapatkan komisi per lot setiap kali bertransaksi atau trading meskipun dia kalah alias loss maupun menang. 

Terbongkarnya modus PT DOK yang diotaki seorang diri oleh I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai owner sekaligus trader tunggal ini tak lepas dari pertanyaan dari I Wayan “Gendo” Suardana, kuasa hukum dari terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Anda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Gendo mempertanyakan soal adakah pihak pialang dalam hal ini diwakili oleh Anak Agung Ngurah Mahendra mengetahui asal dana yang digunakan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa dalam melakukan trading? 

Saksi dari PT Monex menjawab karena akun tersebut milik pribadi jadi tentu dananya pun berasal dari pribadi. 

Saksi Mahendra, tidak mengetahui secara pasti adakah dana tersebut berasal dari menghimpun dana masyarakat atau dana perusahaan. 

Saksi juga menjelaskan bahwa setiap trading per lot atau senilai Rp14 juta para trader akan mendapat komisi 10 dollar. 

Dalam sidang Selasa, 30 April 2024, Gendo menunjukkan bukti-bukti pengambilan reward oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK berupa 100 gram emas, motor piaggio, dan laptop. 

Atas bukti-bukti tersebut Gendo pun bertanya ke saksi kebenaran terkait pengambilan reward-reward yang hanya dinikmati oleh I Nyoman Tri Dana Yasa seorang diri tanpa melibatkan 5 terdakwa lain yang oleh sejumlah oknum diframing sebagai founder alias pemilik PT DOK.

“Apakah benar bukti pengambilan reward ini?” dijawab saksi benar. “Ya benar, reward-reward ini sudah diambil oleh I Nyoman Tri dana Yasa”, ujarnya. 

Dikonfirmasi ulang kepada I Nyoman Tri Dana yasa, dia pun membenarkan menerima reward-reward tersebut. “Itu hak saya sebagai trader,” dalihnya.

Khusus fakta lain, yakni terungkapnya kebohongan I Nyoman Tri Dana Yasa soal dana yang diinvestasikannya di PT Monex sebagai dana pribadi, Gendo meminta 387 korban PT DOK untuk membuka mata dan hatinya agar bisa berpikir jernih mengingat sejumlah saksi yang dihadirkan di PN Denpasar beberapa waktu lalu justru membela bos PT DOK. 

Faktanya, kepada PT Monex, dia mengaku uang yang digunakan trading melalui PT Monex oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK adalah uang miliknya sendiri.

Padahal fakta yang terungkap di persidangan, uang yang digunakan adalah uang yang dihimpun dari para investor. 

“Apakah saksi tahu uang yang digunakan trading oleh terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa adalah uang-uang para investor?” 

Saksi menjawab uang yang ditransfer ke PT Monex adalah uang pribadi dari I Nyoman Tri dana Yasa melalui rekening pribadinya dan jika ada transferan pihak ketiga maka akan ditolak.

Lebih lanjut juga terungkap di persidangan bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK memiliki 5 akun trading yang dia eksekusi sendiri.

Dari 5 akun tersebut, 4 akun rugi atau loss paling banyak sebesar Rp58 miliar lebih yang dilakukan sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2021. 

“Artinya, akun dengan nomor 84580484, dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2021, penyetoran sejumlah Rp301 miliar, penarikan dana total 243 miliar, terdapat kerugian sebesar Rp58 miliar?” tanya Gendo. 

“Iya benar,” jawab saksi dari PT Monex. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!