LAIN DULU, LAIN SEKARANG: Tertanggal Selasa 2 April 2024, PDI Perjuangan telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada
JAKARTA, Balipolitika.com- PDI Perjuangan telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Selasa 2 April 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan dalam gugatan ini.
Pertama, meminta KPU menunda pelaksanaan penetapan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Hasil Pemilu 2024 sampai ada kekuatan hukum tetap dari PTUN.
“Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Erna di PTUN Jakarta, Selasa 2 April 2024.
“Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” tambah dia.
PDIP meminta KPU untuk mencabut keputusan penetapan hasil Pemilu 2024 tersebut.
Terakhir, PDIP juga meminta KPU untuk mencoret Paslon 02, Prabowo-Gibran dari keputusan penetapan hasil Pemilu.
“Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” ungkap Erna.(bp/luc)