Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Sudah Diperbarui, KPU Kembali Pakai Sirekap untuk Pilkada 2024

Demi Transparansi Publik

PEMBARUAN SIREKAP: Demi keterbukaan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali pada gelaran Pilkada serentak 2024.


JAKARTA, Balipolitika.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali pada gelaran Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu demi keterbukaan terhadap publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap (dalam versi yang sudah diperbaharui). Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 23 April 2024.

Demi keterbukaan itu, lanjut dia, KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah yakni TPS.

Meskipun begitu, mengingat persoalan Sirekap sempat dibahas dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK), KPU terus melakukan perbaikan terhadap alat bantu publikasi itu.

“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” jelas Idham.

Sebagai informasi, Sirekap sempat dipermasalahkan dalam sengketa pilpres 2024 di MK.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!