Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tabrak Polisi dengan Motor Curian, Kaki Residivis Didor

KEMBALI KE SEL: Syaprudin Muhamad (46 tahun) alias Bro duduk di kursi roda karena kedua kakinya dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Benoa karena berusaha mencederai petugas.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Syaprudin Muhamad (46 tahun) membuat kesal membuat amarah aparat kepolisian.

Bagaimana tidak, residivis tersebut sampai hati menabrak anggota polisi saat berusaha kabur saat dikejar aparat berwajib.

Akhirnya, karena melawan, polisi terpaksa melumpuhkan Syaprudin Muhamad dengan tindakan terukur.

Kepastian ini disampaikan Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, Kamis, 14 Maret 2024.

Langganan keluar masuk penjara, pria asal Tangerang, Banten ini mencuri sepeda motor dan 4 unit handphone milik korban Toni Tjahjadi (41 tahun). 

Korban Toni Tjahjadi mengaku sepeda motor merk Honda Beat miliknya raib dicuri dalam kondisi parkir.

“Dia diamankan berdasarkan laporan Toni Tjahjadi (41 tahun) kehilangan motor dan hp,” ungkap Wakapolresta Denpasar didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca di Mapolsek Benoa, Kamis, 14 Maret 2024.

Korban menambahkan saat ditinggal di parkiran, kunci sepeda motornya nyantol di depan Toko Citra Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Pedungan, Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00. 

Pada momen yang sama, 4 orang karyawan setempat menaruh 4 buah handphone di samping teras toko. 

Dalam kondisi para karyawan dan Toni Tjahjadi lengah, Syaprudin Muhamad alias Bro beraksi; ia membawa kabur sepeda motor dan 4 buah hp. 

Akibatnya, para korban mengalami kerugian total Rp27 juta rupiah. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Benoa bergerak cepat menyelidiki, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV. 

Penyelidikan berawal saat diamankanya pembeli HP curian dari Toni yang kini berstatus saksi pada Selasa 12 Maret 2024. 

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Utara, sekitar pukul 23.30 Wita. 

Pada saat inilah kesabaran aparat kepolisian diuji, tepatnya kala terjadi kejar-kejaran dengan sang residivis kambuhan. 

Tak main-main, pelaku bahkan tega menabrak salah satu polisi menggunakan motor curian.

Beruntung polisi tersebut tidak terluka, hanya mengalami kerusakan pada kendaraan yang ditungganginya. 

Singkat cerita, polisi pun terpaksa menembak kedua kaki residivis tersebut karena berusaha melawan dan membahayakan nyawa aparat. 

“Pelaku ini adalah residivis dua kali atas kasus membawa senjata tajam di Polres Badung pada 2017 divonis tujuh bulan,” beber AKBP Bayu Suta. 

Syaprudin Muhamad alias Bro tak mengelak alias mengakui bahwa dirinya pernah terseret kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Serangan, Polsek Densel pada tahun 2018 dan divonis 1,5 tahun penjara. 

Setelah bebas pria itu sempat bekerja sebagai ABK di Benoa, lalu menganggur. 

Nah, imannya kembali terguncang saat melihat ada kunci motor nyantol dan 4 handphone tergeletak tanpa pengamanan. 

Endingnya, Syaprudin Muhamad alias Bro kembali harus berurusan dengan hukum. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!