Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Mang Tri: di Kasus Kedua, Saya Dijanjikan Penyidik Tak Jadi Terdakwa

Imbas Dikuliti Gendo Law Office

FAKTA MENCENGANGKAN: Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa yang merupakan trader dan owner tunggal investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Selain terungkap fakta bahwa trader dan owner tunggal investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sering loss alias kalah saat trading di PT Monex bahkan mencapai Rp58 miliar lebih per 28 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2021, sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 30 April 2024 dibuat geger oleh pengakuan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa.

Geger lantaran ada kesan bahwa pelaporan I Nyoman Tri Dana Yasa yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi didampingi Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Ni Made Oktimandiani serta Panitera Pengganti Ni Putu Laria Dewi pada 18 April 2023 terkesan “settingan” untuk memasukkan 5 terdakwa lain ke sel, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Faktanya, rekening kelima terdakwa yang menjadi saksi dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa tunggal I Nyoman Tri Dana Yasa ini sudah dibuka dan tidak ditemukan adanya kejanggalan lantaran hanya menjadi “persinggahan” uang para investor sebelum ditransfer ke rekening suami Ni Putu Arshia.

Namun, entah kenapa tiba-tiba “bimsalabim” berkas perkara para tersangka I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana tiba-tiba dinyatakan P-21 hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dugaan adanya “umpan lambung” ini dibuka sendiri oleh eksekutor tunggal investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang memilih buka-bukaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 30 April 2024.

Dikuliti kuasa hukum 5 terdakwa, yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office, pemeriksaan saksi I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner, trader tunggal, serta Direktur PT DOK berlangsung “panas”.

Pada pemeriksaan tersebut, saksi I Nyoman Tri Dana Yasa menerangkan bahwa dirinyalah yang meminta kelima terdakwa untuk mengurus izin penghimpunan karena dia takut kena hukum jika melakukan kegiatan tersebut (PT DOK, red) tanpa izin. 

“Kalian (5 terdakwa, red) uruslah izin secara resmi. Diuruslah izin PT itu,” ujar I Nyoman Tri Dana Yasa di depan persidangan. 

Atas keterangan tersebut, Ketua Majelis Gede Putra Astawa, S.H.,M.H. menginterupsi penjelasan I Nyoman Tri Dana Yasa. 

“Sebentar ya. Saya ingatkan keterangan terdakwa tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP polisi, red) seperti yang Saudara terangkan barusan itu,” tegas ketua majelis. 

Atas interupsi dari Ketua majelis, I Nyoman Tri Dana Yasa memberi tanggapan yang membuat pengunjung sidang ternganga.

“Saya sudah jelaskan itu ke penyidik. Saya disuruh tanda tangan saja sama penyidik,” jawab I Nyoman Tri Dana Yasa.

Lebih jauh, saat penasihat hukum dari Gendo Law Office “menguliti” I Nyoman Tri Dana Yasa dengan pertanyaan-pertanyaan serta menunjukkan bukti-bukti di depan majelis hakim, terdakwa yang mendapat komisi per lot setiap kali bertransaksi atau trading meskipun dia kalah alias loss maupun menang di PT Monex ini tampak “goyah”. 

Fakta bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa merupakan otak dari tindak pidana penggelapan dan atau penipuan kepada investor PT DOK pun semakin terang-benderang. 

Tak mampu menyangkal bukti-bukti valid yang disodorkan penasihat hukum dari Gendo Law Office,  I Nyoman Tri Dana Yasa malah mengungkapkan kekesalannya sekaligus penyesalannya lantaran kembali menjadi terdakwa untuk kali kedua. 

Menariknya, I Nyoman Tri Dana Yasa mengungkapkan fakta bahwa di kasus kedua ini (pelaporan atas nama dirinya untuk kedua kalinya, red), penyidik menjanjikan bahwa dirinya tidak akan menjadi terdakwa, melainkan hanya menjadi saksi mahkota. 

Di muka persidangan, I Nyoman Tri Dana Yasa mengaku dirinya hanya disuruh tanda tangan BAP saja oleh penyidik, tapi ternyata di kasus kedua ini dirinya justru kembali terseret menjadi terdakwa.

“Kasus kedua ini pun penyidik bilang saya tidak terdakwa, hanya saksi mahkota. Tapi akhirnya saya menjadi terdakwa, ya sudah,” ungkap I Nyoman Tri Dana Yasa. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!