Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ibu Sibuk Jualan di Pasar, Siswi SMA Digagahi Tetangga Kos

KEBIRI: Hukum kebiri, yakni jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual berupa prosedur medis penghapusan penis dan testis atau organ seks eksternal laki-laki harus diterapkan bagi setiap penjahat kelamin di Indonesia, khususnya Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Hukuman terhadap pelaku pemerkosaan harus diperberat. Hukum kebiri, yakni jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual berupa prosedur medis penghapusan penis dan testis atau organ seks eksternal laki-laki harus diterapkan bagi setiap penjahat kelamin di Indonesia, khususnya Bali.

Pasalnya, lagi dan lagi kasus pemerkosaan terjadi. Yang terbaru dialami oleh putri belia seorang ibu yang beralamat di Jalan Pidada, Denpasar Utara.

Terpukul berat atas musibah yang dialaminya, ibu berinisial MA berusia 34 tahun itu memilih melaporkan tetangga kosnya ke kantor polisi.

Terlapor berinisial IS berusia 30 tahun terpaksa dipolisikan karena melakukan aksi bejat terhadap putri korban yang baru berusia 16 tahun atau sedang duduk di bangku SMA.

Ironisnya, korban LA diperkosa sebanyak empat kali dan diancam pelaku untuk tutup mulut rapat-rapat.

Sang ibu, MA, mulai curiga setelah putrinya mengeluh kesakitan di bagian intim. Berusaha mengorek informasi dari hati ke hati, sang ibu akhirnya mendengarkan pernyataan menyakitkan bahwa putrinya menjadi korban kebejatan si tetangga kos yang sebaya dengannya.

Bagai disambar geledek, MA menuntut keadilan dengan mendatangi Mapolresta Denpasar pada Jumat, 2 September 2022.

Bagaimana pria bejat berinisial IS berhasil merenggut keperawanan siswi SMA? Usut punya usut, pria yang pantas dikebiri ini beraksi saat ibu korban sibuk berjualan di pasar.

Korban diperkosa pertama kali beberapa hari setelah HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, tepatnya pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Pada saat orang tua korban berjualan ke pasar, sekitar pukul 02.30 dini hari, pelaku mengendap-endap ke kamar korban.

Tragedi ini berlanjut hingga empat kali aksi sebelum akhirnya ibu korban curiga saat korban mengeluh kesakitan di bagian perut ke bawah pada awal Agustus 2022.

Diperlakukan tidak manusiawi sebagai pemuas seksual hingga empat kali, korban pun memilih jujur pada orang tuanya.

Tidak berpikir panjang, orang tua korban pun kini berjuang menuntut keadilan dan hendak memenjarakan tetangga kos yang berbuat lebih hina dari binatang kepada buah hatinya.

Adapun bukti visum yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa korban memang terindikasi kuat mengalami tindakan pemerkosaan.

Diketahui, kasus yang dialami korban LA yang berstatus masih di bawah umur ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Orang tua korban berharap si tetangga kos yang tidak berperikemanusiaan ini dihukum seberat-beratnya dan sesegera mungkin diceploskan ke sel tahanan agar tidak akan korban lain. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!