Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Diperiksa Polda Bali, Wayan Koster: Tidak Ada Statement Dulu

BUNGKAM: Sejumlah awak media tidak mendapatkan respons Mantan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. terkait pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polda Bali. Ketua DPD PDIP Bali itu memilih bergegas masuk mobil bernomor polisi DK 1650 ABY dan cepat-cepat pergi, Kamis, 4 Januari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Mantan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. memilih tidak berstatement terkait pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polda Bali terkait kasus dugaan korupsi, Rabu, 3 Januari 2024.

“Tidak ada statement dulu. Nanti cari waktu lain deh. Nanti aja, nanti aja,” ucap mantan Gubernur Bali masa bakti 2018-2023 itu dari dalam mobil pribadinya saat diwawancarai langsung di halaman depan Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Bali, Kamis, 4 Januari 2024 siang.

Wayan Koster juga memilih bungkam saat ditanyai diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali terkait kasus apa. 

Menariknya, meski sedang diterjang isu tidak sedap, Wayan Koster masih sangat optimis bisa memenangkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Provinsi Bali, Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. 

“Bukan soal optimis atau tidak optimis, tapi harus kerja keras,” tandas Wayan Koster disinggung soal target kemenangan 95 persen Ganjar-Mahfud di Pulau Dewata.  

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. diperiksa di Polda Bali, Rabu, 3 Januari 2024 pagi.

Belum diketahui apa yang memicu politisi kelahiran 20 Oktober 1962 yang menjabat sebagai orang nomor 1 di Pulau Dewata sejak 5 September 2018 itu diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Informasi yang dihimpun redaksi balipolitika.com, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 1 Oktober 2004 hingga 26 Februari 2018 itu diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali. 

Diketahui Subdit III Tipikor adalah salah satu bagian atau sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan pemeriksaan mantan Gubernur Bali Wayan Koster yang tercatat merupakan pemegang suara terbanyak di daerah pemilihan Bali dengan raihan 260.342 suara di Pemilu 2014 di Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu, 3 Januari 2024. 

“Benar ada pemeriksaan (Wayan Koster, red) dalam rangka klarifikasi,” tandas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Terkait detail pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wayan Koster dan klarifikasi dimaksud, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., belum memberikan keterangan lebih lanjut. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!