Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Cok Rat Dipolisikan ke Polda Bali

Buntut PPJB Nomor 100 Dasar Balik Nama SHM Badak Agung Dibatalkan

DIPOLISIKAN KEMBALI: Akta nomor 185 Pembatalan Kuasa atas Akta nomor 100 dan Akta nomor 101 dan Penglingsir Puri Satria Denpasar Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi

 

DENPASAR, Balipolitika.com Pemilik yang mengklaim lahan di Badak Agung dengan SHM 1565 sepertinya masih menemukan jalan terjal untuk menguasai lahan tersebut.

Pasalnya, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101 yang dipakai untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika di Notaris Hendra Kusuma dibatalkan oleh Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015 yang dilakukan para pihak di Notaris Wayan Setia Darmawan.

Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, SH membenarkan hal tersebut.

“PPJB No 100 dan 101 sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa Nomor 185. Para pihak yang membatalkan di hadapan kami sebagai notaris, yakni Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs dan Nyoman Suarsana Hardika,” kata Wayan Setia Darmawan, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurut Iwan sapaan akrabnya, para pihak bertindak sebagaimana tercantum di atas menerangkan bahwa berdasarkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014 di hadapan notaris para pihak telah membuat perjanjian.

“Para pihak mufakat dan setuju. Sebagaimana mereka membuat perjanjian untuk membatalkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014. Artinya para pihak telah sepakat dan setuju untuk membatalkan,” tegasnya.

Iwan menegaskan pada Pasal 1 Akta No 185 Pembatalan Kuasa disebutkan pembatalan Akta Perjanjian No. 100 tertanggal 15 Agustus 2014 dibuat di hadapan dirinya.

“Telah terjadi pada tanggal penandatanganan akta ini dan oleh karena itu terhitung mulai hari ini akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Akta Nomor 185, Pembatalan Kuasa ini ada empat pasal. Nah di Pasal 1 itu dengan tegas menyatakan Akta Pernjanjian Nomor 100 itu sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” kata Iwan.

Diketahui, setelah melaporkan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas klaim kepemilikan lahan seluas 6.670 m2 di kawasan Badak Agung Denpasar pada 6 Januari 2024 lalu, kali ini mereka kembali dilaporkan ke Polda Bali.

Nyoman Liang dan 22 nama lainnya, termasuk Penglingsir Puri Satria Denpasar Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi dipolisikan kembali oleh pengelola kawasan Badak Agung ke Polda Bali.

Objek yang dilaporkan yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 16/2023 tanggal 27 September 2023 yang dipakai untuk proses jual beli, terhadap SHM 1665 berdasar akta PPJB nomor 100 tertanggal 15 Agustus 2014 yang dibuat notaris I Wayan Setia Darmawan.

“Yang mana akta akta nomor 100 dan 101 sudah dibatalkan oleh Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm.) Cs dan Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No 185 tanggal 29 Juni 2015, jadi sebetulnya yang bersangkutan sendiri yang membatalkan,” ungkap I Ketut Kesuma, SH, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar, kepada beberapa media Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam laporan polisi bernomor: STTLP/31/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 10 Januari 2024 tersebut Nyoman Liang, dkk. diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran atas pasal 263 ayat 1 dan 2, yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Dikonfirmasi terkait pelaporan Nyoman Liang dan 22 nama lainnya, termasuk penglingsir Puri Satria Denpasar Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi dipolisikan kembali oleh pengelola kawasan Badak Agung ke Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kami akan cek dulu laporannya,” ucap perwira polisi 3 melati di pundak itu diwawancarai langsung, Rabu, 17 Januari 2024 siang. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!