Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga 49 Tower Siluman Jadi Pemicu Police Line Tiga Dinas Pemkab Badung

GARIS POLISI: Kondisi Ruang Kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, pimpinan I Made Agus Aryawan yang mendadak dipasangi garis polisi alias di-police line, Rabu, 5 April 2023 malam. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Total tiga ruang kerja kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Badung di-police line oleh Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) pada Rabu, 5 April 2023. 

Dinas dimaksud terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang dipimpin I Made Agus Aryawan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung yang dipimpin Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung yang dipimpin I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra. 

Belum ada statement resmi terkait pemicu penyegelan sejumlah ruangan di tiga dinas Pemkab Badung. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan dugaan kasus tersebut mengarah pada menjamurnya “tower siluman” alias menara telekomunikasi yang disinyalir tanpa izin.

Sebelum pandemi Covid-19, kasus ini sempat dibidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Kala itu berembus bau amis lantaran beredar rumor ada oknum pejabat yang main mata sehingga tower tak berizin ini lolos dan dibangun di puluhan titik di Bali, khususnya Bumi Keris Badung.

Telah menjadi konsumsi publik bahwa pada tahun 2019 di Kabupaten Badung ada pemberitaan terkait dibangunnya sekitar 49 unit tower siluman tak berizin.

Menariknya, meski bodong disinyalir ada rekomendasi dari sejumlah oknum sehingga proyek tersebut berjalan mulus.

Salah satu rekomendasi yang terang benderang ditulis oleh media konon dikeluarkan oleh Kadis Kominfo Badung. 

Namun pemberian rekomendasi izin 49 tower ini langsung dibantah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, I Wayan Weda Dharmaja, SIP, M.Si kala itu. 

Diberitakan juga bahwa penyelenggara telekomunikasi (Telkomsel, red) sudah beraudiensi untuk mengurus izin tower-tower ini.

Terpantau selain ruang kerja kepala dinas, polisi juga menyegel sejumlah ruangan lain untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus pidana di Bumi Keris, Badung. 

Garis polisi alias di-police line membentang dan menutup akses masuk ke Ruang Kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, Rabu, 5 April 2023 malam. 

Selain I Made Agus Aryawan, Ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT. juga diperlakukan serupa pada hari yang sama alias disegel oleh pihak berwenang. 

Terakhir diketahui ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung yakni I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra juga disterilkan aparat. 

Khusus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, tiga ruangan lain yang mempunyai tugas membantu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sekaligus menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan itu juga disegel.

Tiga ruangan lain di gedung yang sama tersebut terdiri atas Ruangan Server DPMPTSP Kabupaten Badung, Ruangan Bidang Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Badung, serta Ruangan Bidang Pelayanan Perizinan Pemerintah dan Pembangunan DPMPTSP Kabupaten Badung.

Ruang Kadis DPMPTSP Kabupaten Badung, Ruangan Server DPMPTSP Kabupaten Badung, dan Ruangan Bidang Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Badung berlokasi di lantai 2.

Sementara Ruangan Bidang Pelayanan Perizinan Pemerintah dan Pembangunan DPMPTSP Kabupaten Badung terletak di lantai 3.

Usaha konfirmasi telah berusaha dilakukan dengan menghubungi Kadis DPMPTSP Kabupaten Badung, Agus Aryawan, namun redaksi tidak mendapatkan jawaban.

Pihak keamanan DPMPTSP Kabupaten Badung yang ditemui di lokasi mengatakan penyegelan dilakukan oleh Tim dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) pada Rabu, 5 April 2023.

“Tim Bareskrim terdiri atas 4 orang. Saya tidak tahu kasusnya apa,” ucapnya. (tim/bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!