Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bikin KTP Orang Asing, Kelian Dusun Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

KETAHUAN: Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat penerbitan data diri alias Kartu Tanpa Penduduk (KTP) untuk dua Warga Negara Asing (WNA) dalam jumpa pers bersama Imigrasi Denpasar. Kini ketiganya dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 4 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat penerbitan data diri alias Kartu Tanpa Penduduk (KTP) untuk dua Warga Negara Asing (WNA) dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 4 Juli 2023.

Tak terima dengan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak mengaajukan pembelaan.

Dalam surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni masing-masing Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan bernama I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara I Ketut Sudana, dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung alias makelar yang dibacakan dalam berkas terpisah oleh tim Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali, Catur Rianita dkk., dinyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tiga terdakwa terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) untuk dua Warga Negara Asing (WNA).

“Dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap JPU Catur Rianita.

JPU, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunaryo, SE dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan pidana yang sama juga dilayangkan tim JPU kepada terdakwa I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono.

Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akam dibacakan pada sidang pekan depan. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!