Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Reklamasi 132,9 Hektar Pelindo Aman, Reklamasi Melasti Lahirkan 4 Tersangka

SURGA BARU MILIK DESA ADAT: Penampakan Pantai Melasti yang memukau mata dunia setelah ditata mengacu Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata (DTW). 

 

BADUNG, Balipolitika.com- Saat ending penyegelan 3 ruangan kepala dinas di Kabupaten Badung oleh Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) pada Rabu, 5 April 2023 saru gremeng, publik dikejutkan oleh langkah tegas Kepolisian Daerah Bali terkait dugaan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung. 

Mengacu keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup atas nama Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si pengurugan lokasi tersebut disebut reklamasi dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara. 

Pantai Melasti sendiri ditata sedemikian rupa sejak menyandang status sebagai daya tarik wisata (DTW) berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata (DTW). 

Berbekal status DTW ini, Desa Adat Ungasan terus berbenah hingga sejauh ini berhasil menciptakan sejumlah spot new paradise alias spot surga di Pantai Melasti. 

Status DTW ini juga memberikan kesempatan pengembangan atraksi dan daya tarik wisata di Pantai Melasti terutama untuk memenuhi aspek-aspek dasar yang diinginkan pengunjung.

Berbekal status DTW inilah Pantai Melasti ditata sedemikian rupa untuk membangkitkan perekonomian Desa Adat Ungasan. Saat ini, yang paling menonjol adalah pemasukan Pantai Melasti diprioritaskan untuk menghidupkan kembali LPD Desa Adat Ungasan yang dirundung masalah. 

Dalam kondisi ini Pantai Melasti menjadi magnet baru pariwisata internasional, pada 20 Juni 2022, Satpol PP Badung  berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP tanggal 20 Juni 2022 melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa   Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Badung atas nama Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si. 

Dalam kondisi reklamasi 132,9 hektar Pelindo aman sentosa, Polda Bali menetapkan 4 orang tersangka untuk kasus reklamasi di Pantai Melasti, yakni, GMK, 58 tahun, MS, 52 tahun, IWDA, 52 tahun, dan KG, 62 tahun.  

Penetapan tersangka terhadap 4 orang ini disampaikan secara resmi lewat jumpa pers, Senin, 29 Mei 2023 di Mapolda Bali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!