Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Prof. Antara Dijerat Pasal Berlapis, Unud Hormati Proses Hukum

DITAHAN: Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya ditahan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, Senin, 8 Oktober 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Terhitung sejak Senin, 8 Oktober 2023, Rektor Unud Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., menjadi tahanan Kejati Bali dan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Denpasar alias Lapas Kerobokan bersama tiga tersangka lainnya, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusanantara untuk 20 hari ke depan. 

Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya ditahan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.

Terkait kasus tersebut, Prof. Antara dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusanantara dijerat Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penahanan Rektor Prof. Antara, Unud menegaskan menghormati segenap proses hukum sekaligus menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali. 

“Jadi pada intinya, Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” ucap Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D. melalui sambungan telepon seluler, Senin, 8 Oktober 2023.

“Untuk hal-hal yang bersifat teknis dan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya atau proses hukum yang akan dihadapi para tersangka, tentunya ini bukan merupakan ranah kami. Untuk itu kami silakan berkomunikasi langsung dengan Tim Hukum Unud. Terkait pelaksanaan tugas Rektor sementara, kami sedang menunggu arahan dari Kementerian. Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya. Terima kasih,” imbuh Dosen Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana tersebut. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!