Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

HukumHukum & Kriminal

Gendo Law Office Ungkap 13 Fakta Hukum di Pledoi PT DOK 

UNGKAP FAKTA: Suasana persidangan Pledoi di PN Denpasar, pada Rabu, 8 Mei 2024. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Keberlanjutan kasus investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) kembali memasuki babak baru, dengan agenda pembacaan Pledoi kuasa hukum lima terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta dari Gendo Law Office, mengungkap 13 fakta hukum dibacakan langsung di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Adi Sumiarta memaparkan, 13 fakta tersebut adalah fakta hukum trading di bursa berjangka beresiko sangat tinggi, juga fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pemilik ide atau konsep trading yang menjamin modal investor aman dengan resiko nol persen.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Selain itu ada fakta hukum bahwa, hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang dapat mengakses juga melakukan eksekusi terhadap akun trading sebagai pemilik tunggal akun, fakta juga menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan owner sekaligus Direktur PT. DOK.

Dari persidangan yang berlangsung juga sudah terungkap fakta bahwa, kelima terdakwa IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa, dengan gaji atau upah berdasarkan presentase.

Lebih mengejutkan, fakta menyebut I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pihak satu-satunya yang menikmati keuntungan dari PT. Monex berupa komisi per lot dan hadiah-hadiah lain, I Nyoman Tri Dana Yasa juga terbukti dengan sengaja melosskan dana milik para investor.

Selain itu, dari fakta hukum persidangan mengatakan bahwa semua investor bisa mendapatkan komisi marketing, juga menyakatakn bahwa para terdakwa mengajak keluarganya untuk investasi dengan iming-iming dari I Nyoman Tri Dana Yasa.

Fakta hukum lainnya menyatakan, proses trading yang dilakukan I Nyoman Tri Dana Yasa melalui PT. Monex mengalami kerugian dan fakta juga mengatakan I Nyoman Tri Dana Yasa melakukan trading dengan dana masyarakat, tetapi mengaku menggunakan dana pribadi.

“Dari semua fakta hukum tersebut membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah”, ujar Adi Sumiarta.

Ia juga menjelaskan bahwa unsur-unsur yang dikatakan terbukti oleh Penuntut Umum (PU) juga sudah terbantahkan.

“Berdasarkan seluruh fakta hukum yang kami sampaikan, I Nyoman Tri Dana Yasa adalah Terdakwa tunggal. Atas hal tersebut kami meminta agar para terdakwa dibebaskan,” pungkasnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!