Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Buka-bukaan, Adi Arnawa Umumkan Barang Milik Daerah

Peningkatan Manajemen

SOSIALISASI: Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung


MANGUPURA, Balipolitika.com-
Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Badung yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat 3 Mei 2024.

Turut hadir para narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, para pengurus barang masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Sekda Adi Arnawa menyampaikan atas nama Pemerintah sangat mengapresiasi terhadap kegiatan sosialisasi peningkatan manajemen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Badung dan launching Sistem Informasi Usulan Standar Harga (SI USAHA).

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

“Sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga BMD harus dikelola dengan baik, benar dan akuntabel. Pengelolaan ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua sebagai pengelola barang milik daerah dan sebagai pengguna barang milik daerah,” ujarnya.

“Pihaknya berharap melalui sosialisasi ini agar diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh untuk dapat menjalankan penatausahaan barang dengan baik, benar dan profesional pada unit kerja masing-masing,” imbuhnya

Sementara Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melaporkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan pembuka dari kegiatan inventarisasi barang milik daerah di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di tahun 2024, mengingat kegiatan inventarisasi yang dulunya disebut dengan kegiatan sensus barang terakhir dilakukan di tahun 2019.

“Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mendapat informasi dan pengetahuan yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas dengan lebih optimal dan nantinya dapat diterapkan di OPD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengelolaan barang milik daerah benar-benar dapat memberikan manfaat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” lapornya.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!