Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Dipicu Dendam Lama, Korban dan Si Pembunuh Satu Banjar

TINGGAL KENANGAN: I Putu Eka Astina alias Putu Pekak saat momentum bahagia bersama istri dan kedua buah hati mereka. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Umat Hindu Bali dikejutkan oleh kasus pembunuhan sehari jelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Selasa, 21 Maret 2023.

Saat sebagian besar perhatian warga tertuju pada ogoh-ogoh yang diarak di sepanjang Jalan Veteran, Denpasar menuju area Catur Muka yang menjadi titik pusat pawai, I Putu Eka Astina alias Putu Pekak dikeroyok oleh dua orang hingga meninggal dunia setelah menderita 9 tikamanan pisau.

Usut punya usut, Putu Pekak dan dua orang yang mencabut nyawanya ternyata  tergabung dalam satu organisasi kemasyarakatan alias ormas. 

Tak hanya itu, korban dan pelaku juga disebut-sebut satu banjar, yakni Banjar Karangsari yang berlokasi di Gang Kenari VII No. 33, Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

“Korban Putu Pekak meninggalkan dua orang buah hati. Anak pertama korban kelas II SMP. Berjarak jauh dengan anak kedua korban yang masih berusia dua tahunan,” ucap kerabat korban. 

Terkait pemantik masalah yang menyebabkan kedua pelaku kalap hingga tega menghabisi nyawa korban diduga karena dendam lama.

Diketahui, pihak berwajib sudah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden pembunuhan ini. Antara lain, I Nengah Purna, Hindu, Swasta, Jalan Gatot Subroto II Blok F/4 Banjar Karangsari Dangin Puri Kaja Denpasar Utara;I Nengah Wikarsini kelahiran Singaraja, 30 Mei 1986, beragama Hindu, pekerjaan swasta, alamat di Jalan Nangka Gang Kenari VII No.20 Dangin Puri Kaja Denpasar Utara.

Pihak berwajib menegaskan pelaku memukul dan menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berikut kronologis insiden pembunuhan ini sebagaimana yang diterima oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar KOMPOL MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.I K.,M.H. mengacu bukti LP- B / 44 / III / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI tanggal 22 Maret 2023. 

Terungkap bahwa pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita korban I Putu Eka Astina sedang duduk-duduk bersama istri dan anaknya di Jalan Veteran, tepatnya depan Dealer Suzuki Denpasar Utara.

Kemudian datang pelaku dan melihat ke arah korban. Dipandang, korban tersinggung. Selanjutnya korban melempar botol berisi air dan mengenai anak pelaku.

Pelaku menoleh ke arah lemparan botol tersebut dan tiba-tiba korban meloncat dan memukul pelaku hingga terjatuh.

Melihat hal itu, rekan pelaku langsung mendorong dan memukul Putu Pekak yang disusul dengan penusukan korban dengan pisau ke arah kaki, dada, dan perut.

Tak langsung tumbang, I Putu Eka Astina sempat bangkit dan melakukan perlawanan. Ia mengambil besi di tempat jualan sosis hingga membuat dua pelaku kabur.

Bersimbah darah, korban pun langsung dilarikan ke RS Wangaya dan lanjut dirujuk ke RS Sanglah sebelum menghembuskan nafas terakhir. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!