Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Rektor Unud Tersangka, Kejati Bali Bantah Ada Memo Titipan Mahasiswa Baru

Agus Eko Purnomo: Fokus Kepentingan Hukum untuk Masyarakat

KLARIFIKASI: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, SH.,M.Hum. (foto diambil dari website resmi Kejaksaan Tinggi Bali)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Informasi bahwa penetapan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sejak Rabu, 8 Maret 2023 merupakan imbas dari penolakan titipan oknum petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibantah dengan tegas oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, SH.,M.Hum.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, 18 Maret 2023 siang, Jaksa Utama Pratama Golongan IV/B itu menegaskan Kejati Bali murni bertindak demi kepentingan hukum untuk masyarakat. 

“Cemati ini. Kejati hanya kepentingan hukum untuk masyarakat,” ucap Agus Eko Purnomo sembari melampirkan video berjudul “4 Menit Penjelasan Nadiem Makarim tentang Perubahan Jalur Mandiri”, Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 13.34. 

“Tidak benar ada pejabat Kejati (titip mahasiswa baru di Unud, red),” ungkap Agus Eko Purnomo sebelum mengirimkan link Youtube penjelasan Nadiem Makarim pada pukul 13.25. 

Sangat yakin bahwa memo titipan mahasiswa baru oleh oknum Kejati Bali tersebut tidak benar, Agus Eko Purnomo bahkan mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data terkait tuduhan tersebut untuk menunjukkan kebenarannya. 

“Saya sudah punya datanya. Silahkan saja kalau ada dimaksud,” ungkap Agus Eko Purnomo yang dikenal santun dan sangat kooperatif meladeni segala pertanyaan awak media tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana P., SH, MH. dengan penuh keyakinan mengatakan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sejak Rabu, 8 Maret 2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli  dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam  Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- juga  perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,” jelas Putu Agus Eka Sabana atas sepengetahuan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, SH.,M.Hum., Senin, 13 Maret 2023. 

Pasca penetapan Rektor Unud sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, menyeruak informasi bahwa ada dugaan hal tersebut dipicu titipan mahasiswa baru oleh oknum petinggi Kejaksaan Tinggi Bali yang tidak diindahkan oleh Unud,

Saat kebenaran informasi ini ditelusuri dan digali, ternyata pertanyaan wartawan dibenarkan oleh sumber terpercaya dari Universitas Udayana. 

Bahkan disebutkan bahwa ada memo yang ditulis langsung oleh oknum petinggi Kejati Bali tersebut. 

Nggih. Inilah motif sejatinya. Informasi A1 memo (dari oknum petinggi Kejati Bali, red) masih tersimpan rapi,” ujar sumber. 

Sumber menyayangkan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU tidak optimal membantu alias memenuhi permintaan oknum petinggi Kejati Bali tersebut. 

“Kita salah kenapa tidak optimal bantu. Akibatnya jauh melampaui dari kesalahan tersebut,” tandas sumber yang meminta namanya tidak ditulis. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!