Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Rektor Unud Tersangka: 5 Audit Bersih, 1 Audit Kejati Tiba-Tiba Kena, Kok Bisa?

KEJATI BALI LAWAN AUDIT PUSAT: Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan kasus tindakan pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana alias Unud disorot. Sebagaimana diketahui SPI merupakan jenis biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa saat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia. 

Terkait SPI, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) pada praktiknya membuat Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan keuangan di lingkungan Kemdiknas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan administratif penetapan badan layanan umum, pedoman umum penyusunan tarif layanan badan layanan umum, penyusunan, pengajuan, dan penetapan rencana bisnis dan anggaran serta penetapan dokumen anggaran, penghapusan piutang, kewenangan peminjaman, kewenangan pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset badan layanan umum. 

Pegangan inilah yang antara lain digunakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait dengan SPI. Salah satunya oleh Universitas Udayana (Unud). Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin, 13 Maret 2023 mengumumkan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. sebagai tersangka. 

Status tersangka yang disandang Rektor Unud ini otomatis menggugurkan 5 audit yang menyatakan tidak ada masalah terkait keuangan di kampus tertua Pulau Dewata. 

Dengan kata lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman tidak membenarkan alias membantah audit terhadap Unud yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo. 

Tak hanya BPKP, audit oleh Kejati Bali yang dinakhodai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman juga bertentangan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang dipimpin Dr. Isma Yatun, CSFA.,CFrA dan Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., CSFA., CPA., CFrA., QGIA., CGCAE.

Hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI yang merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga bertentangan dengan audit Kejati Bali. 

Keempat, Kejati Bali membantah hasil audit Satuan Pengawas Intern (SPI), yakni satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kemdiknas. 

Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPI Unud untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 2974/H14/HK/2009 tentang Satuan Pengawas Intern Universitas Udayana. 

SPI Unud dibentuk untuk melaksanakan dua hal pokok. (1) Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 16 tahun 2009 tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. (2) Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. Kep275/B/Kp/2009 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 16 tahun 2009  tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Diketahui, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional RI mengeluarkan Surat Keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. Kep752/B/Kp/2010 tentang Pembentukan Satuan Pengawas Intern Universitas Udayana tertanggal 10 Juli 2010 yang kemudian dilantik oleh Rektor Universitas Udayana pada November 2010 dengan nama Satuan Pengawas Intern Universitas Udayana. 

Sebagai Lembaga baru di lingkungan Universitas Udayana yang pada tahap awal untuk melakukan konsolidasi diri, persiapan untuk menjalankan tugas, fungsi dan menetapkan blue print yang meliputi penataan kelembagaan, renstra, program, audit, standar operasional prosedur dan kode etik maka dibentuk susunan organisasi SPI Universitas Udayana untuk pertama kalinya.

Pengawasan internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggara tugas dan institusi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien demi kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

Pengawasan internal di Universitas Udayana dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana. 

Hasil kerja SPI diharapkan bermanfaat bagi pimpinan Universitas dan unit-unit kerja serta pengguna lainnya di lingkungan Universitas Udayana untuk meningkatkan kinerja institusi secara keseluruhan. Pengawasan Internal yang dilakukan oleh SPI secara profesional dan independen memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja Universitas Udayana dalam bidang non-akademik untuk mengawal terwujudnya good university governance.

Kelima, audit akuntan publik yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

“Perbedaan terjal hasil audit antara penyidik Kejaksaan Tinggi versus BPK, BPKP, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik sehingga secara subjektif melalui kewenangannya akhirnya kejaksaan tinggi menetapkan Rektor Unud sebagai tersangka korupsi. Apabila ketimpangan ini dibenarkan maka seluruh Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia akan terjerat pasal korupsi,” ucap sumber.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menyebut nama Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 hingga 2022.

Eka Sabana menyebut penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mendalami kasus ini sejak 24 Oktober 2022. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka pada kasus yang sama, berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. 

Selanjutnya, pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan orang Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang  merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100  juga perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana.

Dikonfirmasi, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara mengatakan seluruh dana SPI Unud disetor ke kas negara.

“Kami hanya ingin menyatakan bahwa semua dana SPI disetor ke kas negara. Tidak ada mengalir ke individu-individu mana pun,” ungkapnya lewat pesan Whatsapp. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!