Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aneh! Kejati Bali Sebut Rp105 M, Rp3,9 M, dan Rp334 M, BPK Tak Temukan Kerugian Negara 

TANDA TANYA BESAR: Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak Rabu, 8 Maret 2023 dan diumumkan pada Senin, 13 Maret 2023 oleh Kejati Bali. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana P., SH, MH. dengan penuh keyakinan mengatakan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sejak Rabu, 8 Maret 2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli  dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam  Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- juga  perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,” jelas Putu Agus Eka Sabana atas sepengetahuan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, SH.,M.Hum., Senin, 13 Maret 2023. 

Pasca pernyataan Kejati Bali, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU jadi bulan-bulanan netizen. Tak sedikit yang menghujat dan membully sang rektor. Banyak pihak yang menyebut integritas dan reputasi Unud sebagai lembaga pendidikan tinggi tertua dan terbesar di Bali seketika hancur karena pernyataan Kejati Bali.

Lantas apakah pernyataan Kejati Bali adalah sebuah kebenaran atau sebaliknya mengingat penetapan tersangka dalam suatu kasus, apalagi yang berkaitan dengan korupsi harus ada bukti-bukti nyata dan faktual yang menyatakan adanya kerugian negara?

Menariknya, khusus kasus yang menyeret Rektor Unud dugaan kerugian negara atas suatu tindak pidana korupsi ini tidak terdeteksi alias dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dalam kasus ini, pihak Kejati Bali menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Kemudian berkembang menjadi Rp105 miliar dan meningkat lagi menjadi Rp400-an miliar. Pihak Kejati Bali menyatakan bahwa kerugian negara ini dihitung oleh Auditor Internal Kejati Bali. Besaran kerugian negara inilah dinilai ada kejanggalan karena kerugian negara tersebut tidak dihitung oleh BPK,” tandas sumber.

Di sisi lain, terkonfirmasi bahwa selama SPI diberlakukan sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah dana SPI yang terhimpun melalui sistem berbasis IT dan masuk ke kas negara (BLU Unud, red) sebesar Rp335,8 miliar.

Dana yang seluruhnya masuk ke kas negara tersebut kemudian oleh Unud melalui mekanisme DIPA dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana perkuliahan.

“Selama ini Unud diaudit oleh 5 auditor, yaitu BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, SPI, dan akuntan publik karena Unud sebagai satuan Badan Layanan Umum (BLU). Kelima auditor ini secara umum tidak pernah menemukan ada masalah di bidang keuangan,” ungkap Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana, Nyoman Sukandia.

Sumber lain menyebutkan bahwa selama jangka waktu dari tahun 2018 sampai dengan 2022  telah dilakukan pembangunan sarana dan prasarana perkuliahan di lingkungan kampus Unud yang menghabiskan dana secara keseluruhan sebesar Rp479 miliar lebih.

“Itu artinya, keseluruhan dana SPI yang terhimpun belum mencukupi untuk membiayai pembangunan di Unud dan masih harus menutupi dari pendapatan pendapatan lain yang sah yang tergabung dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” rincinya. 

Diberitakan sebelumnya, perbedaan terjal hasil audit antara penyidik Kejaksaan Tinggi Bali versus Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo, Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, Satuan Pengawas Internal Unud, dan Akuntan Publik memunculkan tanda tanya besar. 

Tak sedikit netizen yang berkomentar bahwa ada hal “menarik” terkait penetapan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU sebagai tersangka korupsi.

Dugaan itu salah satunya disampaikan oleh pemilik akun media sosial bernama suaryaningrat yang mengaku heran Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka sementara di sisi lain 5 audit oleh lembaga terpercaya atau kredibel menyatakan tidak ada masalah terkait keuangan di kampus tertua Pulau Dewata. 

“Rektor Unud dinyatakan tersangka oleh Kejati (Bali, red) konon anak petinggi Kejati ga bisa masuk Unud dan ga mau mau lewat jalur mandiri, mintanya gratis, padahal SPI itu dilegalkan. Liat aja berapa beasiswa yang dikeluarkan Unud, berapa gedung baru yang dibuat sekarang. Ini cuma konspirasi untuk jatuhin Rektor. Kalian mahasiswa punya intelektual tolong cari informasi yang benar dulu baru demo,” tulisnya. 

Usut punya usut dugaan titipan oknum petinggi Kejaksaan Tinggi Bali ternyata dibenarkan oleh sumber terpercaya dari Universitas Udayana. Bahkan disebutkan bahwa ada memo yang ditulis langsung oleh oknum petinggi Kejati Bali tersebut. 

Nggih. Inilah motif sejatinya. Informasi A1 memo (dari oknum petinggi Kejati Bali, red) masih tersimpan rapi,” ujar sumber. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!