Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Hukum Berpihak pada 3 WNA, Puteri Indonesia Tak Menyerah

TOLAK EKSEKUSI: Fransisca Fanni Laurren Christie, 43 tahun didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 16 Maret 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Sungguh tragis nasib Fransisca Fanni Laurren Christie, 43 tahun. Air matanya seolah tak terbendung saat menceritakan masalah hukum yang membelitnya kepada sejumlah awak media, Rabu, 16 Maret 2023.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu merasa hukum di tanah kelahirannya lebih berpihak pada Warga Negara Asing (WNA).

“Kami tolak eksekusi! Saya akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Saya tidak akan menyerah,” ucapnya menolak eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 16 Maret 2023 dengan titik kumpul di Kantor Kelurahan Perenan, Mengwi, Badung, Bali.

Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang dan Prinsipal, Fransisca Fanni Laurren Christie menegaskan selaku pemilik DOUBLE VIEW MANSION, Jalan Babadan Nomor 200, Desa Prerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali dirinya menolak penetapan eksekusi yang didasarkan pada putusan Majelis Hakim PN Denpasar dalam Perkara Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps jo nomor 6/EKS/2023/PN Dps.

Hal senada ditegaskan advokat yang bernaung di “Togar Situmorang Law Firm”. Ungkapnya apa yang dilakukan oleh PN Denpasar merupakan bentuk kesewenang-wenangan tanpa pertimbangan hukum yang adil.

“Ini saya dizalimi aparat penegak hukum. Saya mohon kepada Bapak Kapolda, Bapak Menkopolhukam dan Bapak Presiden Jokowi tolong saya. Saya tidak punya utang dan saya tidak berutang kepada siapa pun dalam kasus ini. Saya ini warga negara Indonesia yang baik. Saya taat hukum dan patuh pada hukum apa pun asal itu sesuai dengan asas-asas keadilan sesuai dengan fakta yang benar,” rintih perempuan berdarah Belanda-Jawa ini.

Merasa dizalimi karena aset apartemen miliknya bakal disita eksekusi sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH, tertanggal 13 Maret 2023.

“Janggal sekali. Saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim. Ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan saya membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar dikonversikan ke rupiah, padahal mereka sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” ungkap Fransisca Fanni Laurren Christie sambil menyeka air matanya dengan tisu.

Selaku pemilik properti sah sesuai akta, Fransisca Fanni Laurren Christie melihat ada ketidakadilan hukum yang begitu terang benderang. Sebagai pribumi dan pembayar pajak yang sah ia justru dikelabui oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA), yakni L dan T asal Swiss dan A asal Italia.

Pelaksanaan sita aset ini membuatnya sangat terpukul. Lebih-lebih rekening perusahaan miliknya, PT. Indo Bali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening. Rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar.

“Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian. Mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya. Tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi (Kamis, ke kantor Lurah Pererenan. Saya kaget, 16 Maret 2023, red) tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi,” tuturnya sembari terisak meneteskan air mata.

Atas kejadian yang ia nilai sewenang-wenang ini, Fransisca Fanni Laurren Christie berharap kasus ini mendapat perhatian pihak penegak hukum di daerah, yakni Kapolda Bali hingga tingkat pusat, yakni Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK hingga Presiden RI.

“Putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening. Untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar. Mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” ulangnya.

Dalam kondisi ini, Fransisca Fanni Laurren Christie berulangkali menyebut akan terus berjuang agar sita eksekusi aset miliknya ditunda oleh PN Denpasar yang sedianya dijadwalkan Kamis 16 Maret 2023.

Fransisca Fanni Laurren Christie mengaku akan melakukan gugatan perlawanan karena tidak ada kewajiban dirinya memberikan komposisi apartemen tersebut.

“Mereka (para WNA, red) tidak ada di struktur PT saya. Ini bangunan saya sama suami saya. Orang asing tersebut bagaimana bisa jadi pemilik yang notabene ini PT saya?” tandas Fransisca Fanni Laurren Christie.

Togar Situmorang menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak perbankan yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Hal itu ungkapnya mencederai privasi dan kepercayaan publik.

Pihaknya mengaku sudah bersurat kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) hingga Ombudsman karena merasa dirugikan, lantaran menjelang Hari Suci Nyepi, Fransisca Fanni Laurren Christie yang merekrut pekerja lokal Bali memiliki kewajiban memberikan hak THR kepada pekerja. Tindakan sewenang-wenang ini pun diungkapkan mengganggu operasional perusahaannya.

“Harusnya konfirmasi dulu kebenarannya. Pernyataan pemblokiran bukan lantas diblokir atas permintaan PN Denpasar. Tentu kami keberatan atas pemblokiran tersebut tanpa pemberitahuan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fransisca Fanni Laurren Christie menjadi korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial L asal Swiss. Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu merugi sekitar Rp30 miliar.

Fransisca Fanni Laurren Christie telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu. Di mana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dalam sebuah laporan yang kini statusnya meningkat menjadi sidik.

Togar menduga L mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran.

Di awal L terhadap Fransisca Fanni Laurren Christie diisukan ingin menjadi investor, namun ia tidak menerima dana sepeser pun.

Fransisca Fanni Laurren Christie adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 provinsi lainnya di Indonesia. Wajahnya sempat wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!