Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Paling Lama 6 Bulan, Tapi Tembus 3 Tahun, Status Plt. Direktur RSBM Disorot

Sekda Dewa Indra Sebut Masih Dibutuhkan

DISOROT: Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, Jalan Bypass Ngurah Rai No. 548, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Sanksi pemotongan jasa pelayanan alias jaspel sebesar 25 persen yang dikenakan terhadap dua dokter spesialis RSUD Bali Mandara berinisial dr. IATKD, Sp.Onk. Rad dan dr. ARBS, Sp.Onk. Rad terhitung mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Maret 2024 alias 6 bulan mengacu Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Nomor B.37.188.4/36845/HHP/RSBM tentang Pemberian Sanksi terhadap Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali menarik disimak. 

Kasak-kusuk di internal Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali menyeruak ke permukaan lantaran surat resmi tersebut ditandatangani Plt. Direktur RSUD Bali Mandara, Ketut Suarjaya tertanggal 22 September 2023. 

Pasalnya, sebagaimana diketahui Ketut Suarjaya sendiri disorot Ombudsman RI Perwakilan Bali lantaran menjadi Plt Direktur RSUD Bali Mandara “abadi” di mana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana di Jakarta, 30 Juli 2019 dengan tembusan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diketahui bahwa posisi Ketut Suarjaya yang disentil sebagai plt “abadi” Direktur RSUD Bali Mandara bertentangan dengan poin 11 Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019.

Adapun poin ke-11 dimaksud berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. 

Dengan kata lain, mengacu aturan, Ketut Suarjaya yang mengemban status sebagai Plt. Direktur RSUD Bali Mandara sejak 10 Agustus 2020 seharusnya digantikan pada 10 November 2020 atau bisa diperpanjang paling lama 3 bulan hingga 10 Februari 2021, namun faktanya masih menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Bali Mandara hingga 19 Oktober 2023 atau kedaluarsa 2 tahun 8 bulan lebih. 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra ditemui beberapa waktu lalu mengatakan pejabat RSUD Bali Mandara sebelumnya berstatus pensiun. 

Di saat bersamaan posisi Ketut Suarjaya berpindah dari PNS atau ASN dengan jabatan struktural ke fungsional.

“Masih bertugas di sana sebagai dokter. Oleh sebab itu oleh Pak Gub (Wayan Koster, red) diminta terus melanjutkan sebagai Plt. karena rumah sakit-rumah sakit ini (RSU Bali Mandara, Rumah Sakit Mata Bali Mandara, dan Rumah Sakit Jiwa Dinas Kesehatan Provinsi Bali, red) masih punya tugas yang cukup besar di samping untuk pengembangan rumah sakitnya dan kebetulan kan sedang ada banyak penilaian di rumah sakit; sedang akreditasi. Rumah Sakit RSBM sedang pengembangan terus. Sekarang klinik kankernya. Ketut Suarjaya kan merencanakan dari awal sejak kadis. Jadi kan terintegrasi. Sekarang sudah mendekati finish ya (gedung kanker, red). Sekarang tinggal melengkapi alatnya. Kan baru sebagian kankernya berfungsi ya, belum sepenuhnya. Sekarang sedang melengkapi alatnya. Kemudian nambah SDM-nya,” jelas Dewa Made Indra. 

“Pak Gub (Wayan Koster, red) masih berharap Suarjaya melanjutkan itu sampai betul-betul beroperasi,” imbuhnya. 

Disinggung soal pelanggaran administrasi terkait posisi Plt tersebut yang melebihi batas waktu mengacu Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019, Dewa Made Indra menjawab aturan kepegawaian memperbolehkan hal tersebut. 

Kembali dipertegas soal aturan yang memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Plt hanya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, Dewa Made Indra merespons posisi Ketut Suarjaya masih dibutuhkan.

“BKD Bali tentunya sudah berkoordinasi dengan Menpan ya (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red),” terang Dewa Made Indra. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!