Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Prof. Antara: Semua Dana SPI Disetor ke Kas Negara

KE KAS NEGARA: Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merupakan jenis biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa saat masuk perguruan tinggi negeri (PTN), yang disesuaikan dengan jalur masuk yang dipilih.

komponen biaya kuliah SPI hanya diberlakukan bagi calon mahasiswa yang diterima di suatu PTN lewat jalur Mandiri. 

Besaran SPI setiap program studi berbeda. Penetapan SPI disesuaikan dengan akreditas dan kelompok rumpun ilmu. Setiap kelompok rumpun ilmu ini berbeda model pembiayaannya.

SPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus maka diperlukan biaya pengembangannya, SPI tidak termasuk dalam komponen biaya BOPT dan SSBOPT. 

Mahasiswa membayar SPI hanya pada awal masuk PTN atau hanya sekali selama masa studi.

Terkait SPI, diketahui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dimungkinkan membuat Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan keuangan di lingkungan Kemdiknas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU. 

Wajib disimak, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan administratif penetapan badan layanan umum, pedoman umum penyusunan tarif layanan badan layanan umum, penyusunan, pengajuan, dan penetapan rencana bisnis dan anggaran serta penetapan dokumen anggaran, penghapusan piutang, kewenangan peminjaman, kewenangan pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset badan layanan umum. 

Pegangan inilah yang antara lain digunakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait dengan SPI. Salah satunya oleh Universitas Udayana (Unud).

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 13 Maret 2023 mengumumkan nama tersangka baru terkait dugaan kasus SPI yang sedang bergulir. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menyebut nama Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 hingga 2022.

Eka Sabana menyebut penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mendalami kasus ini sejak 24 Oktober 2022. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka pada kasus yang sama, berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. 

Selanjutnya, pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan orang Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang  merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100  juga perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana.

Dikonfirmasi, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara mengatakan seluruh dana SPI Unud disetor ke kas negara.

“Kami hanya ingin menyatakan bahwa semua dana SPI disetor ke kas negara. Tidak ada mengalir ke individu-individu mana pun,” ungkapnya lewat pesan Whatsapp. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!