Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Rent Car Motor Bali Siap-Siap Gulung Tikar, Koster Larang Bule Sewa

WISATAWAN STOP RENTCAR MOTOR: Gubernur Bali Wayan Koster

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Usir tikus, lumbung dibakar. Kira-kira perumpamaan inilah yang digunakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster menyikapi ulah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia serta sejumlah kecil turis asing yang ugal-ugalan di jalan.

Koster seolah tutup mata bahwa banyak pula WNA yang sangat-sangat tertib mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan membekali diri mereka SIM internasional.

Namun, bukan memilih memberikan efek jera bagi bule pembuat onar, bule tertib dan disiplin pun kena dampaknya.

Sebagaimana diketahui super buruknya akomodasi angkutan umum massal di Provinsi Bali dan kemacetan yang semakin tidak terkendali lantaran tidak adanya kebijakan dari Gubernur Bali Wayan Koster untuk membatasi jumlah kendaraan masuk Bali membuat kemacetan menjamur  di mana-mana.

Imbasnya, selain wisatawan, kaum ekspatriat yang bekerja secara legal di Bali tidak sedikit yang memilih mengendarai sepeda motor dalam aktivitasnya sehari-hari.

Namun, kondisi itu akan berubah 180 derajat dan sepertinya mereka harus berpikir ulang untuk menanamkan investasi di Bali serta pergi dari Bali.

Pasalnya, Gubernur Koster tegas turis asing tidak boleh bepergian pakai sepeda motor termasuk pinjam maupun sewa motor selama ada di Pulau Dewata.

Sikap ini diambil menyikapi perilaku sejumlah wisatawan asing di Bali dalam beberapa bulan terakhir.

Mereka jadi sorotan karena menggunakan sepeda motor di jalan raya secara ugal-ugalan. Koster geram atas kondisi tersebut dan mengatakan sekarang wisatawan asing tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor di jalan raya.

“Termasuk menyewa atau meminjam motor sekarang tidak boleh lagi. Wisatawan asing harus menggunakan kendaraan travel dalam bepergian,” tegas Koster.

Hal ini dikatakan Koster pada jumpa pers, rillis kasus 5 wisatawan asing yang akan dideportasi karena melanggar administrasi izin tinggal, dan pelanggaran lainnya di kantor Kanwil Kumham Bali, Minggu 12 Maret 2023.

Koster mengatakan aturan tersebut sudah ada sejak awal tahun 2023 ini tentang tata kela pariwisata Bali, namun karena pandemi Covid-19 yang lalu wisatawan sepi jadi pengawasan tidak berjalan semestinya.

Koster juga menyoroti adanya wisatawan asing yang membuat petisi keberatan soal suara kokok ayam milik warga yang berdekatan dengan penginapan tempat para wisatawan tersebut menyewa. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!