Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Rakyat Taat Bayar Pajak, Tahun 2022 PNS DJP Diguyur Bonus Per Orang Rp117 Juta

Terkecil Rp5.361.800

CAIR: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersenyum manis di tahun 2022 karena menerima bonus lantaran rakyat taat bayar pajak.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pernahkah Anda membaca selebaran atau baliho bertuliskan “Ayo Bantu Pemerintah dengan Sadar Pajak”, “Orang Bijak Taat Pajak”, “Bangga Bayar Pajak”, “Ayo Peduli Pajak”, “Jangan Mengaku Anak Muda Kalau Tidak Bayar Pajak!!”, “Mari Bayar Pajak dengan Jujur”, dan sejenisnya?

Usut punya usut semangat membara dan berapi-api para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipastikan itu berbuah sangat manis di tahun 2022.

Tak main-main, mereka diguyur hadiah akhir tahun alias bonus yang besarannya bisa mencapai Rp 100 juta. Untuk ASN Eselon I dengan peringkat jabatan 27 bahkan mendapat bonus hingga Rp 117.375.000.

Bonus ini diberikan karena DJP berhasil mencapai target penerimaan pajak di tahun 2022.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kala itu, hingga 14 Desember 2022 saja penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun atau sudah mencapai 110,1% dari target di dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 14.85 triliun. Dengan kata lain bonus-bonus tersebut cair.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mereka berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja/tukin.

Adapun besaran bonus dimaksud sebagai berikut.

Eselon I

– Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
– Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
– Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
– Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II

– Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
– Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
– Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
– Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

– Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
– Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
– Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
– Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
– Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
– Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
– Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
– Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
– Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
– Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
– Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
– Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
– Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
– Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
– Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
– Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!