Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pura Besakih Era Baru, Tampung Parkir 1.268 Motor, 1.541 Mobil, dan 250 Bus

JANGAN SALAH PARKIR: Fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dibangun berupa parkir tiga lantai. 

 

KARANGASEM, Balipolitika.com Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mampu mewujudkan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 

Dalam keterangan pers resminya, Senin, 6 Maret 2023, Koster mengatakan dengan telah dibangunnya fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih diharapkan seluruh pemedek dan pengunjung dapat melaksanakan tatanan baru untuk memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih demi menjaga kesucian, kesakralan, dan keagungan Pura Agung Besakih.

Koster menyebut penataan ini akan memberi manfaat bagi pemedek dan pengunjung untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dresta Bali secara lebih nyaman dan lancar, serta dapat menikmati keindahan dan suasana damai Pura Agung Besakih.

Salah satu yang ditata sedemikian rupa adalah parkir. Besakih Era Baru, kini mampu menampung 1.268 motor, 1.541 mobil, dan 250 bus sebagai berikut.

Pertama, Parkir Kedungdung (Asti Mandala)

Pemerintah Provinsi Bali membangun tempat parkir khusus untuk bus yang memadai. 

  1. Lapangan parkir khusus untuk bus. 
  2. Kendaraan bus hanya boleh parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir bus. 
  3. Kapasitas tempat parkir sebanyak 250 bus. 
  4. Tersedia halte kendaraan antar jemput kawasan (shuttle bus kawasan) 
  5. Tersedia gedung terminal. 
  6. Tersedia Stasiun Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Umum (SPKLU). 
  7. Tersedia pos pantau lalu lintas. 
  8. Tersedia 12 unit toilet, termasuk 2 toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan dan gratis. 
  9. Tersedia petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan. 

Kedua, Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon) 

Pemerintah Provinsi Bali membangun Gedung Parkir Area Manik Mas yang memadai dan berkualitas. 

  1. Terdiri dari 4 lantai: lantai dasar (paling atas), B1 (lantai bawah 1), B2 (lantai bawah 2), dan B3 (lantai paling bawah 3). 
  2. Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir. 
  3. Parkir khusus untuk kendaraan roda empat dengan total kapasitas 1.541 unit: lantai dasar (94 unit); lantai B1 (376 unit); lantai B2 (449 unit); lantai paling bawah B3 (507 unit). 
  4. Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari lantai paling bawah B3, lantai B2, lantai B1, dan lantai dasar, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai di bawahnya penuh. 
  5. Semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi. 
  6. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar. 
  7. Tersedia fasilitas tiket parkir elektronik untuk masuk dan keluar gedung parkir. 
  8. Tersedia fasilitas toilet di setiap lantai, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan serta gratis. 
  9. Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. 
  10. Tersedia petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan. 
  11. Atap gedung parkir memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan kapasitas 400 Kwh. 

Ketiga, Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan)

  1. Terdiri dari 4 lantai: lantai dasar (paling atas), B1 (lantai bawah 1), B2 (lantai bawah 2), dan B3 (lantai paling bawah 3). 
  2. Kendaraan roda dua/sepeda motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir. 
  3. Parkir khusus untuk kendaraan roda dua/sepeda motor berkapasitas 1.268 unit; lantai B1 (594 unit); lantai B2 (674 unit). 
  4. Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai B2 dan Lantai B1, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai di bawahnya penuh. 
  5. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar. 
  6. Tersedia fasilitas tiket parkir elektronik untuk masuk dan keluar gedung parkir. 
  7. Tersedia fasilitas toilet di setiap lantai, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan serta gratis. 
  8. Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. 
  9. Tersedia petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!