Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Koster: 272 Kios dan 198 Los di Besakih Gratis

Pedagang Dilarang Keras Pakai Tas Kresek

BESAKIH ERA BARU: Di areal Kawasan Pura Agung Besakih tersedia fasilitas UMKM sebanyak 272 unit kios dan 198 unit los yang bertempat di area Bencingah dan area Manik Mas.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Kabar bahagia bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Karangasem. 

Pasalnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan berbarengan dengan restorasi dan pengembangan sejumlah tempat suci, yakni restorasi dan pengembangan bangunan Pura Titi Gonggang, Pura Manik Mas, Pura Melanting Manik Mas, Pelinggih Tulak Tanggul, dan bangunan Patung Padma Bhuwana di Bencingah, serta penataan sedemikian rupa pada parkir, sehingga Besakih Era Baru mampu menampung 1.268 motor, 1.541 mobil, dan 250 bus, terdapat pula pembangunan fasilitas UMKM yang memadai dan berkualitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Pemerintah Provinsi Bali membangun fasilitas UMKM yang memadai dan berkualitas. Tersedia fasilitas UMKM berupa kios dan los. Fasilitas UMKM sebanyak 272 unit kios dan 198 unit los yang bertempat di  area Bencingah dan area Manik Mas,” ucap Koster dalam siaran pers resmi, Senin, 6 Maret 2023. 

Perlu dicatat, terkait fasilitas 272 unit kios dan 198 unit los tersebut, Koster menekankan sejumlah hal.  

Pertama, fasilitas UMKM hanya dimanfaatkan oleh warga pemilik rumah atau warung yang terdampak langsung Pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. 

Kedua, pelaku UMKM memanfaatkan kios dan los secara gratis. Hanya dikenakan biaya operasional dan perawatan fasilitas, serta membayar biaya listrik dan air sesuai pemakaian masing-masing. 

Ketiga, produk yang dijual oleh UMKM diutamakan produk lokal khas Kabupaten Karangasem, berupa kuliner, produk kerajinan, cindera mata branding Besakih, tanaman hias, dan hasil pertanian. 

Keempat, produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian atau kurasi oleh Badan Pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. 

Kelima, transaksi dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Qris  Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali).

Keenam, pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai  (tas kresek, pipet, dan sejenisnya).

Ketujuh, pelaku UMKM berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan bukan organik, serta menjaga keasrian lokasi. 

“Tersedia fasilitas toilet sebanyak 54 bilik di area Bencingah dan 144 bilik  di area Manik Mas. Termasuk toilet khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk  laki-laki dan perempuan, serta dilengkapi dengan wastafel, gratis,” jelas Koster menjelaskan fasilitas umum di lokasi tersebut. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!