Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jubir: Unud Dampingi 3 Tersangka Kasus SPI

PENDAMPINGAN: Terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D menyampaikan klarifikasi melalui press release-nya, Rabu, 15 Februari 2023.

 

JIMBARAN, Balipolitika.com– Terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D menyampaikan klarifikasi melalui press release-nya, Rabu, 15 Februari 2023.

“Surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023, baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada tanggal 14 Februari 2023, maka baru bisa kami lakukan klarifikasi,” ungkap Senja.

Ia membenarkan ada 3 (tiga) pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi.

“Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” tandasnya.

Keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana menurut Senja merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati.

Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan lnstitusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

“Pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” jelas Senja.

Hal ini tegasnya, yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

Universitas Udayana sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers dan atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik,” harap Jubir Senja Pratiwi. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!