Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Raja Juli: Bawaslu Tebang Pilih, Hanya Tajam ke Gibran

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia

TEBANG PILIH: Sekjen PSI Raja Juli Antoni kritisi Bawaslu Maluku terkait pergerakan Gibran 

 

SLEMAN, Balipolitika.com- PSI menyoroti langkah Bawaslu Maluku yang mendalami pertemuan 30 raja/kepala desa dengan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. PSI bahkan menyebut Bawaslu punya sentimen tersendiri pada Gibran.

“Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu. Tapi agak terasa memang, Bawaslu ini apa, tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain ya,” kata di Ambarrukmo Plaza, Kabupaten Sleman, Minggu, 14 Januari 2024.

Raja Juli mencontohkan tajamnya Bawaslu ke Gibran misalnya adalah soal bagi-bagi susu gratis. Dalam kasus ini, Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi Gibran melanggar aturan non-pemilu karena melaksanakan kegiatan terindikasi politik CFD–yang aturannya dilarang dipakai untuk kegiatan politik.

“Saya khawatir malah kita sering disuruh bilang intervensi, mungkin ada partai tertentu yang suruh intervensi Bawaslu,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan 30 orang raja/kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Mereka melakukan pertemuan dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Ambon pada Senin, 8 Januari 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, menjelaskan ada pengkategorian raja di Maluku yang posisinya sebagai pemimpin adat, tapi bukan kepala pemerintahan.

Kemudian ada juga raja yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan atau yang biasa disebut kepala desa.

“Tadi ada pertanyaan bagaimana dengan raja-raja? Di Maluku ada beberapa kategori raja. Ada raja yang sifatnya ada kepemimpinan teritorial adat, ada raja di wilayah tertentu yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan,” kata Stevin, Sabtu, 13 Januari 2024.

Oleh karena itu, Bawaslu Maluku belum bisa memberikan kesimpulan soal ada tidaknya pelanggaran pemilu. Sebab sejauh ini, pihaknya masih mengkaji apakah peserta itu merupakan raja yang juga kepala desa atau bukan.

“Maka dari itu kami Bawaslu belum berikan kesimpulan terkait dengan pertanyaan ini, kami akan melakukan kajian, apakah peserta tadi ada yang kepala desa atau tidak, kami akan melakukan kajian terhadap itu,” jelasnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!