Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung Stop, Made Doels Pelaku Tunggal

CASE CLOSED: Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, dan Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Dr. Ida Bagus Putu Alit di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa, 11 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Penyidikan kasus pembunuhan anak oleh ayah kandung bernama Made Sudiantara alias Made Doels (47 tahun) sebelum akhirnya bunuh diri pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 siang dihentikan alias SP3. 

Sebagaimana diketahui Made Doels dan anak kandungnya bernama Putu Rita Pravista Devi (26 tahun) sudah dikebumikan pada Minggu, 9 Juli 2023.

Kepastian penghentian penyidikan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo di Mapolsek Denbar, Selasa, 11 Juli 2023.

Kombes Pol Bambang menjelasan fakta-fakta penyelidikan, baik keterangan saksi serta petunjuk di TKP, yakni Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Banjar Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, diketahui korban anak dibunuh oleh ayah kandungnya, lalu sang ayah bunuh diri. 

“Beban hidup, ditambah merawat sang anak yang autis dan lumpuh, membuatnya semakin depresi. Waktu lalu sang ayah sempat mencoba bunuh diri beberapa kali,” ungkap Kombes Pol Bambang.

Putu Rita Pravita Devi sebelumnya tinggal bersama orang tua ibu kandung, namun sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia, Rita pulang ke rumah orang tuanya di TKP. Diduga karena depresi, sang ayah diketahui sempat coba bunuh diri. Karena itu, dengan keadaan anaknya dibunuh lalu Sudiantara mengakhiri hidup.

“Dia menjerat leher anak menggunakan tali plastik warna cokelat tua hingga meninggal,” tuturnya. 

Memastikan sang anak meninggal, ia pun bunuh diri dengan menyayat nadi pergelangan tangan kirinya menggunkan pisau kater tanpa gagang. 

Karena kehabisan darah, sang ayah pun akhirnya juga meninggal dunia. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dokter forensik RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Juga sejumlah bukti yang ditemukan di TKP.

Kombes Pol Bambang merinci barang bukti yang ditemukan berupa 1 spray warna abu-abu dengan bercak darah, 1 bilah pisau kater tanpa gagang bermata satu berisi bercak darah, 1 palu karet warna hitam dengan gagang kayu warna cokelat, 2 kain perban berisi bekas darah, 1 buah tali warna coklat tua, 1 buah buku catatan (diary) warna cokelat. Barang-barang bukti ini mempertegas posisi Made Doels telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Tersangka sesuai Pasal 338 KUHP terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Namun merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengingat sang ayah meninggal dunia, maka penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dihentikan. 

“Ya kasusnya di-SP3. Korban tidak minum cairan HCL. Sang ayah cekoki ke anaknya. Itu tidak ada. Sama sekali tidak,” paparnya.

Kapolresta menegaskan, cairan Hidrogen Klorida (HCl) dipakai untuk membersihkan bercak darah di lantai kamar, rumahnya, Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Banjar Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis, 6 Juli 2023  sekitar pukul 11.30. 

Dikatakan, masalah ini terkuak setelah keluarga membawa ayah-anak ini ke RSUP Ngoerah.

Karena keduanya tewas tak wajar, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Kunthi Yulianti menginfokan ke Polsek Denpasar Barat. Pihak kepolisian langsung mengecek jenazah. Lalu Polsek Denbar, dibackup Satuan Reskrim Polresta Denpasar, datangi TKP melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa yang tingga di TKP terdapat 6 orang.

Masih di tempat yang sama, Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Dr. Ida Bagus Putu Alit menyampaikan, tindakan yang dilakukan pertama kali terhadap I Made Sudiantara, sekitar pukul 14.44. 

Ia tewas, kurang dari 8 jam sebelum diperiksa. Ditemukan luka yang mudah terjangkau pada bagian vital, yaitu pembuluh darah pergelangan tangan kiri putus.

“Sayatan itu, dua pembuluh darah putus sehingga pendarahan. Kami menemukan luka terbuka pada telunjuk tangan kanan,” sebutnya. 

Lalu tindakan terhadap Putu Rita Pravita Devi sekitar 16.59. Ditemukan luka berat pada leher mendatar, menandakan penjeratan, bukan karena penggantungan. 

“Semua berkesesuaian dengan hasil penyelidikan dilakukan kepolisian,” tambah Dr Alit.

Juga ditemukan luka memar pada bibir atas. Kemungkinan anak (korban) itu terjatuh dan terbentur ke lantai. Jadi untuk barang bukti berupa palu itu, tidak ada luka-luka yang sesuai dengan luka yang disebabkan oleh palu. Jadi hanya saja ada luka yang disebabkan oleh tali berupa penjeratan yang mendatar yang terjadi pada korban. (sul/bp)

 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!