Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kasus Sabu Nasi di PN Denpasar Terkuak, Kejari Larang Titip Makan Minum

DIPERKETAT: Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Ady Wira Bhakti diwawancarai di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis, 13 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Identitas terdakwa terima suplai narkoba jenis sabu dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terungkap.

Dia adalah Bambang Heriawan (32 tahun) asal Buleleng dan berdomisili sementara di wilayah Kuta, Badung.

Bambang Heriawan adalah terpidana narkoba yang baru divonis 5 tahun sekaligus tersangka narkoba.

Setelah mendapatkan sabu yang disisipkan dalam nasi bungkus, ia menyelundupkan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Diakui Bambang Heriawan kepada penyidik, “barang haram” ini dimasukan dalam nasi bungkus. Selanjutnya ia l berikan ke IM (DPO), pengunjungan sidang, pada pertengahan Juni 2023.

“Nasi bungkus diterima usai jalani sidang,” pungkas sumber, Kamis, 13 Juli 2023. Imbuh sumber agenda sidang terhadap tahanan titipan Kejari Denpasar di Rutan Polresta Denpasar tersebut sampai pada tahap tuntutan.

Diketahui nasi bungkus dikonsumsi oleh terdakwa di area Pengadilan Negeri Denpasar, sedangkan barang bukti diambil, lalu disisipkan dalam kaos kaki bagian kanan.

“Ya saat masuk ke rutan, anggota tahti melakukan pemeriksaan. Benar saja, BB dan alat isap diamankan pada kaki kanan. Disisipkan di kaos kaki,” ungkap sumber ini.

“Terkait BB akan dipakai di mana? Apakah di ruang tahanan, kami masih dikembangkan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP Sukadi mengatakan pihaknya belum mendapat laporan dari satuan yang menangani.

“Saya belum dapat rilis. Kalau sudah perkembangan, saya kabari ke rekan media,” ucap AKP Sukadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) Ady Wira Bhakti tak menampik temuan tersebut.

Ungkapnya ascakejadian, pengamanan terhadap para terdakwa normal seperti biasa. Tidak ada petugas yang diduga bermain alias kerja sama dalam kasus tersebut. Agar tidak lagi terkadi kejadian serupa, pengamanan semakin diperketat.

Bahkan tidak ada lagi pengunjung diperbolehkan untuk menitipkan makanan dan minuman, karena jatah makan minum untuk para terdakwa sudah disediakan Kejaksaan.

“Kami sarankan ke pengunjung uutuk tidak bawa makan ke PN. Pun ada batasan untuk tidak berdekatan dengan Terdwa. Kalau makan minum disahkan berikan ke lapas,” ucap Ady Wira Bhakti.

Ditegaskan, selama ini pengaman yang dilakukan terhadap para terdakwa sudah sesuai prosedur.

Dijelaskan, terkait kasus terima narkoba ini, telah di proses, bahkan sampai ke tahap P-21. Ditambahkan saat peristiwa itu berlangsung, Bambang Heriawan berstatus Terdakwa kasus Narkoba. Lalu divonis 5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan.

“Kasus yang terbaru ini sudah lengkap alias P-21. Karena itu, statusnya adalah Terpidana sekaligus Tersangka. Bahkan Bambang Heriawan, segera diadili lagi,” tutupnya. (sul/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!