Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Telisik Perpu Cipta Kerja, FH Unud- FH Dwijendra Jalin Kerja Sama

SINERGI: Penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Universitas Dwijendra.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra (FH UNDWI) pada Senin, 16 Januari 2023 di Aula Sadhu Gocara Universitas Dwijendra, Denpasar-Bali.

Perjanjian kerja sama ini meliputi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.

Perjanjian Kerja sama diantara kedua belah pihak langsung diimplementasikan dengan menyelenggarakan Seminar Akademik “Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pekerja Setelah Berlakunya PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”.

Seminar Akademik ini merupakan rangkaian perayaan hari ulang tahun Yayasan Dwijendra ke-70 tahun dengan mengundang Dekan FH UNUD, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum sebagai narasumber yang membawakan materi berjudul “Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Digitalisasi Industri Dalam PERPU Cipta Kerja.”

Adapun 2 narasumber lainnya, yaitu Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H, dan Ketua Yayasan Dwijendra, Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M.Hum.

Seminar Akademik dibuka langsung oleh Rektor Universitas Dwijendra, Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA dan dimoderatori secara langsung oleh Dekan FH UNDWI, Dr. Anak Agung Sagung N. Indradewi, S.H., M.H.

Para peserta yang berasal dari para dosen FH UNDWI, beberapa dosen FH UNUD dan mahasiswa Prodi Sarjana (S1) Ilmu Hukum dan Prodi Magister (S2) Ilmu Hukum FH UNDWI sangat antusias mengikuti seminar akademik karena tema yang diangkat.

Keberadaan PERPU Cipta Kerja ini digunakan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional dengan alasan mengisi kekosongan regulasi. Namun demikian substansi PERPU Cipta Kerja dapat dikatakan sama dengan UU Cipta Kerja. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!