Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Walhi: Perusda Bali Hanya Miliki Saham Kosong

Sentil sebagai Kacung Penyedia Lahan untuk Tuannya

BONGKAR SIASAT LICIK: Terungkap dalam surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB dikatakan jika kedua belah pihak yang dalam hal ini PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali sepakat untuk menempatkan modal perseroan dengan presentase kepemilikan, yakni PT Padma Energi Indonesia 80 persen dan Perusda Bali 20 persen.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Menyoal kepemilikan saham dari PT. Dewata Energi Bersih yang tertera pada surat tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum PT. DEB pada sidang sengketa informasi 19 Januari 2023, Kuasa Hukum Walhi Bali sekaligus ketua Kekal (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Wayan Adi Sumiarta,. S.H MK.n mengungkpkan fakta baru.

Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers yang dilakukan Senin 23 Januari 2023 di Kubu Kopi Denpasar.

Pada surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB, dikatakan PT Dewata Energi Bersih yang merupakan perusahaan join venture yang didirikan oleh perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia dan Perumda Bali berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Putu Eka Lestary, S.H, notaris di Denpasar.

Dalam surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB dikatakan jika kedua belah pihak yang dalam hal ini PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali sepakat untuk menempatkan modal perseroan dengan presentase kepemilikan, yakni PT Padma Energi Indonesia 80 persen dan Perusda Bali 20 persen.

Menurut Adi Sumiarta komposisi kepemilikan saham tersebut dinilai tidak dapat mewujudkan amanat tujuan dibentuknya Perumda sebagaimana amanat Pasal 8 PP 54/2017 tentang BUMD, sedangkan dibentuk untuk mengejar laba dengan fakta presentase kepemilikan saham jauh di bawah PT Swasta.

“Perumda hanya sebagai kacung yang menyediakan lahan untuk tuannya semata” sentil Adi Sumiarta.

Lebih lanjut I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. juga menjelaskan jika dalam surat yang diberikan oleh kuasa PT DEB juga dijelaskan mengenai perjanjian pemegang saham antara PT Padma Energi Indonesia dengan Perusda Bali yang dikatakan bahwa Padma akan menanggung terlebih dahulu kewajiban pemenuhan saham tersebut, dengan ketentuan Perusda Bali wajib melakukan pengembalian atas seluruh pemenuhan setoran saham tersebut kepada Padma, yang mana pengembalian tersebut diambil dari deviden yang merupakan hak Perusda Bali.

“Hal tersebut menunjukan fakta bahwa saham yang sebenarnya dimiliki oleh Perusda Bali adalah saham kosong atau saham yang berasal dari hutang dengan perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia. Sebegitu miskinkah Pemrove Bali sampai tidak bisa mengeluarkan modal?” tanya Adi Sumiarta

Lebih lanjut Adi Sumiarta juga menduga bahwa hal tersebut merupakan merupakan siasat licik untuk memprivatisasi Blok Khusus Tahura Ngurah Rai area Sidakarya dengan cara skema delusi saham yang di mana ketika PT DEB mengalami kerugian, maka untuk menutupi kerugiannya, Perumda akan menjual sahamnya kepada PT Padma Energi Indonesia atau pihak lainnya.

“Ketika nantinya Perusda tidak mampu membayar hutang, maka sahamnya akan mengalami delusi atau penurunan hingga sahamnya menjadi nol. Ketika sahamnya nol, maka otomatis PT Padma Energi Indonesia selaku pihak swasta yang akan memiliki saham 100 persen,” tandas Adi.

Di samping itu, Adi Sumiarta juga menambahkan jika hal tersebut diperkuat dengan dokumen Perubahan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru yang didapatkan dari DKLH Bali.

Dalam dokumen perubahan Blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru tersebut dikatakan jika penyusunan Perubahan Blok tersebut juga mengutip dari risalah umum kondisi kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerja Sama PT Dewata Energi Bersih (2021) dan tertera pada halaman 15.

“Hal ini menunjukan dugaan kami bahwa perubahan Blok Tahura Ngurah Rai adalah pesanan dari swasta” imbuhnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!